Koper JCH Berisi Barang Terlarang

Koper JCH Berisi  Barang Terlarang

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress- 130 koper milik jamaah calon haji (JCH) asal Bengkulu Selatan (BS) sudah dibawa ke Kota Bengkulu. Hanya saja, meskipun sudah diingatkan agar JCH tidak membawa barang terlarang dimasukan dalam Koper. Namun masih ada CJH yang tetap membandel. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan koper CJH saat tiba di gudang penampungan embarkasi.

“Hasil pemeriksaan petugas, ada dua koper milik CJH Bengkulu Selatan yang dibongkar karena isinya powerbank dan Batresenter,” kata Kepala Kemenag Bengkulu Selatan, H Arsan Suryani Ibrahim MHI.

Arsan mengatakan, diketahuinya dua koper tersebut, saat akan dimasukan ke gudang penampungan sementara, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper CJH. Dari hasil pemeriksaan petugas dari 130 koper JCH Bengkulu Selatan, 2 koper terpaksa dibongkar petugas Embarkasi karena terindikasi adanya barang yang dilarang untuk dibawa. Kedua koper tersebut atas nama Kartajaya dan Lela Rohani. Isinya 1 buah Powerbank dan Batresenter.

Setelah itu, oleh petugas, barang tersebut disita dengan alasan demi keamanan. Hanya saja, sambung Arsan, meskipun sempat disita, berdasarkan informasi yang disampaikan petugas kepada staf seksi Haji Kemenag Bengkulu Selatan Ruyat yang mengawal pemberangkatan koper hingga ke Embarkasi, bahwa barang yang disita boleh dikembalikan oleh CJH dengan dengan ketentuan ketua kloter yang akan mengambilnya ke petugas Embarkasi.

Akan tetapi dengan adanya temuan ini, Arsan mengaku heran, Sebab, sebelum dibawa ke Bengkulu, koper tersebut diperiksa oleh staf Haji di Kantor Kemenag Bengkulu Selatan. Hanya saja, dirinya menilai, petugasnya kurang teliti, sehingga kedua barang tersebut masih bisa lepas dari pengawasan. Sebab, sebelumnya, pihaknya sudah mewanti-wanti agar tidak membawa barang-barang yang dilarang seperti rokok, benda cair seperti sirup,lotion,dan minyak serta obat-obatan yang belum terdaftar.

Atas kejadian tersebut, Arsan mengaku akan menjadikan bahan evaluasi ke depan, agar petugas ditingkat kabupaten dan JCH dapat lebih memperhatikan lagi ketentuan barang bawaan yang telah ditetapkan. “Kejadian ini menjadi bahan evaluasi kami agar lebih cermat lagi dalam pemeriksaan koper CJH,” demikian Arsan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: