Tersangka MAN 2 Kembalikan Rp 350 Juta

Tersangka MAN 2 Kembalikan Rp 350 Juta

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu, menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu, 2013. Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni berinisial MA dan FR. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MA yang masih merupakan kerabat dekat dari tersangka RJ, Jumat (20/7), mengembalikan kerugian negara kepada tim Unit Tipikor Polres Bengkulu sebesar Rp 350 juta.

Hal tersebut langsung disampaikan Kapolres Bengkulu, AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Prianggodo Kun Heru Prasetyo SIk melalui Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal) AKP (Ajun Komisaris Polisi) Indramawan Saat menggelar press rilis kepada awak media.

\"Ya MA setelah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak beberapa minggu lalu, pada hari Jumat (20/7) lalu mengembalikan kerugian negera sebesar Rp 350 juta yang diterimanya oleh RJ sedangkan tersangka FR belum mengembalikan kerugian negara tersebut,\" terang Kasat Reskrim, kemarin (23/7),.

Dijelaskan Kasat Reskrim, meskipun tersangka MA sudah mengembalikan uang kerugian negara, tetapi hal itu tidak menghapus proses hukum yang berjalan sekarang ini. Kasus ini tetap dilanjutkan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan. \"Ya tidak mempengaruhi proses hukum, tetapi ini bisa menjadi pertimbangan masjelis hakim waktu dipersidangan nanti,\" tutupnya.

Sekedar mengingatkan, tersangka MA menerima uang Rp 350 juta dari terpidana Rozali Djafri sekitar bulan Januari dan Februari 2014. Tersangka FR menerima uang Rp 70 pada bulan Mei 2015. Apa yang dilakukan dua orang tersangka itu jelas melanggar, karena uang yang diberikan Rozali Djafri merupakan uang hasil korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu.

Atas perbuatannya itu, Rozali mendapatkan tuntutan 7 tahun dan denda Rp 300 juta kemudian mendapatkan vonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara bulan Februari 2017. Tidak puas, Rozali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Ditingkat PT, hukuman Rozali menjadi 6 tahun penjara. Kemudian Rozali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ditingkat MA, hukuman Rozali lantas diperberat menjadi 8 tahun penjara. Adapun terpidana lain Darmawansyah selaku PPK yang mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: