Bacaleg Diduga Palsukan Legalisir Ijazah

Bacaleg Diduga Palsukan Legalisir Ijazah

TAIS, Bengkulu Ekspress - Saat verifikasi berkas Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) yang dilakukan Komisi pemilihan Umum (KPU) Seluma, tim verifikasi menemukan salah satu berkas ijazah salah satu Bacaleg legalisir dan tanda tangan kepala sekolah dalam fotokopi ijazahnya diduga dipalsukan. Berkas itu milik Bacaleg berinisial NY (27) dari salah satu partai yang mendaftar ke KPU Kabupaten Seluma.

\"Ya, benar legalisir ijazah tersebut dipalsukan. Saya sudah hubungi kepala sekolah yang bersangkutan juga pihak Dispendik Seluma dan mereka pun membenarkan kalau legalisir tersebut dipalsukan,\" terang Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi, SE kepada Wartawan di ruang kerjanya.

Legalisir ijazah tersebut diketahui dipalsukan berdasarkan hasil penelitian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) Kabupaten Seluma, yang ikut dilibatkan dalam verifikasi berkas Bacaleg. Tergabung dalam tim terpadu dari Kejari, Pengadilan Negeri dan Kepolisian dari polres Seluma. \"Saat pemeriksaan tersebut mereka (tim terpadu,red) menyatakan legalisir dan termasuk tanda tangan dan cap ijazah tersebut dipalsukan. Oleh karena itu harus diperbaiki dan diganti oleh yang bersangkutan,\" ujar Sarjan.

Menindak lanjuti hal tersebut, KPU telah menghubungi yang bersangkutan dan memintah untuk segera memperbaikinya. \"Kita sudah sampaikan kepada yang bersangkutan. Untuk itu saat masa perbaikan berkas nanti, agar diperbaiki dan diganti. Jika tetap ingin maju dalam Pileg 2019,\" tegas Sarjan.

Diakui Ketua KPU Seluma, dalam verifikasi yang dilakukan oleh tim terpadu tersebut, memang banyak kekurangan yang harus dilengkapi Bacaleg, terutama ijazah.  \"Kebanyakan belum dilegalisir saja ijazah mereka. Untuk NY memang dipalsukan,\" imbuhnya. Disampaikan, jumlah berkas Bacaleg yang telah diajukan 16 parpol yang ada di Kabupaten Seluma tercatat 384 berkas Bacaleg. Dari 384 berkas yang diajukan tersebut hampir semuanya atau 90 persen diantaranya diharuskan melakukan perbaikan berkas, yang terbanyak legalisir ijazah.

\'\'Kesalahannya, ada yang memang belum dilegalisir. Ada juga yang sudah dilegalisir tapi kurang. Ijazah yang lembaran bagian belakangnya ada tercantum nilai, maka itu harus dilegalisir semua. Kebanyakan mereka ini hanya bagian depannya saja yang dilegalisir sehingga ini harus diperbaiki,\" terang Sarjan.

Masa perbaikan kekuranngan berkas Bacaleg itu, lanjut Sarjan, dimulai pada 21-24 Juli mendatang. Untuk itu kepada Bacaleg yang nantinya dinyatakan harus memperbaiki berkasnya, maka gunakan waktu tersebut sebaiknya. Jangan menunda lagi. \"Untuk perbaikan kita hanya berikan waktu empat hari. Oleh karena itu, begitu nanti kami umumkan nama-nama Bacaleg yang harus memperbaiki berkas, maka segera lakukan dan jangan menunda-nunda. Karena kami tidak akan menambah waktu perbaikan berkas ini,\" tegas Sarjan.

Terpisah, terkait pemalsuan ijazah dan tanda tangan serta stempel kepala Sekolah Madrasah Aliyah(MA), Abdul Rohim membenarkan bahwa cap dan tanda tanggan di ijazah tersebut di palsukan. Sekalipun demikian, sekolah juga tidak akan menuntut. Akan tetapi pembelajaran bagi yang lainnya. Bahkan pihak KPU Seluma juga sudah melakukan koordinasi dan membenarkan apa adanya saja. “Biarkan saja itu bagian dari pembelajaran bagi yang lainnya dan kita juga tidak akan menuntut,”imbuhnya. Sejauh ini Bacaleg berinisial NY yang diketahui diduga memalsukan legalisir dan tanda tangan kepala sekolah dalam ijazahnya itu belum berhasil dikonfirmasi sehingga keterangan darinya belum diperoleh. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: