Nyaleg, Kades Harus Mundur

Nyaleg, Kades Harus Mundur

TAIS, Bengkulu Ekspress - Bagi kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (nyaleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2019, harus mundur alias meninggalkan jabatannya sebagai kades. Hal ini berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) dan peraturan daerah (perda) Kabupaten Seluma yang harus dipatuhi.

\"Untuk kepala desa yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon legislatif oleh KPUD,\" tegas Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa(PMD) Zaimi Tuhib MPd melalui Kabid PMD Arlan Aksa SSos kepada Bengkulu Ekspress kemarin (17/7).

Larangan terlibat dalam politik praktis bagi kepala desa tertuang dalam Permendagri Nomor 87. Tidak hanya kepala desa, pengunduran itu juga berlaku bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa yang tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang BPD dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pilkades. “Sejauh ini belum ada yang mengajukan pengunduran diri, namun yang akan habis masa jabatan sudah ada berniat maju,” imbuhnya.

Kalau memang kepala desa definitif maju sebagai calon legislatif, maka bupati yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Jabatan kades yang mencaleg bakal diisi penjabat sementara (Pjs). Dari informasi yang diterimanya, kata Zaimi, ada beberapa kades di Seluma yang maju pada Pileg 2019.

Terpisah, pendaftaran hari pertama ke KPU Seluma, Senin (16/7), terdapat kendaraan dinas milik pemda Seluma ikut “mendaftar” mendaftar sebagai bacaleg yang akan maju dalam pileg 2019 mendatang. Sejauh ini belum diketahui pengguna kendaraan dinas milik pemda Seluma berjenis pick up Hilux BD 9159 PY. Hanya saja, untuk mobil dinas jenis bak terbuka BD **** PY warna putih tersebut merupakan kendaraan dinas milik kades LG.

“Masa jabatan dalam hari ini(17/7) sudah habis sehingga sebelum habis masa jabatan saya tidak akan mencalon lagi sebagai kades dan itu tidak akan berpengaruh lagi kades terlibat politik,”tegas Kades LG, Zu kepada wartawan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: