Pimpinan PT BMP Bengkulu Resmi Tersangka
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tim Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu menetapkan pimpainan PT Bumi Minang Pertiwi (MBP), Nanang Darmawan sebagai tersangka dalam kasus penipuan pemberangkatan ratusan jamaah umrah. Tak sendiri, Mardiono, yang merupakan pimpinan PT BMP Kota Curup juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.
\"Berdasarkan pemeriksaan baru kedua orang ini yang menjadi tersangka. Proses pnyelidikan masih berlanjut ya, kita akan tuntaskan kasus ini segera demi keadilan para korban. Kasihan kan mau ibadah malah dapat musibah,\" terang Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono kepada bengkuluekspress.com, Rabu (18/7/18).
Tambah Pudyo, keterkaitan Mardiono yang merupakan pimpinan PT BMP cabang Curup tersebut karena keterlibatannya yang berinisiatif diluar kebijakan PT BMP atas penambahan biaya umrah para jamaah yang tersendat keberangkatannya.
\" Mardiono ini melakukan penambahan biaya sebesar Rp 6 juta untuk memberangkatkan jamaah. Namun inisiatif dia ini ketetapan PT tersebut. Tapi nyatanya kan juga tidak berangkat jamaahnya,\" tutur Pudyo.
Untuk diketahui, sebelumnya sebanyak 168 jamaah umrah gagal diberangkatan oleh agen travel pemberangkatan haji, PT BMP cabang Bengkulu yang berpusat di Padang. Jumlah kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2 milyar lebih. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: