Pemilik Sabu Kembali Diamankan

Pemilik Sabu Kembali Diamankan

\"Ary,  

CURUP, Bengkulu Ekspress - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengamankan salah satu pemilik atau pengguna sabu di Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini yang diamankan adalah Ri (32) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup.

Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK didampingi Kanit Narkoba Ipda Bayu Heri Ri diamankan pada Senin (16/7) sore dikawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

\"Ri kita amankan di jalan lintas Curup-Lubuklinggau usai melakukan transasi Narkoba pada Senin sore kemarin,\" sampai Iptu Sampson saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong Selasa (17/7) kemarin.

Dijelaskan Kasat Narkoba, keberhasilan jajarannya mengungakp peredaran Narkoba jenis sabu tersebut berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada jajarannya. Dimana dalam laporan yang mereka terima ada seseorang yang tengah melintas dari arah Kota Lubuklinggau menuju Kota Curup membawa Narkoba jenis sabu.

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan Patroli di jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, saat melintas di Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi, petugas menjumpai terduga pembawa sabu dengan ciri-ciri yang disampaikan warga dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat, dengan Nopol BD 2691 KQ. Tak mau buruannya hilang, petugas langsung memberhentikan yang bersangkutan.

\"Setelah kita berhentikan, kemudian kita lakukan pemeriksaan, dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan dua paket sedang sabu yang dibungkus menggunakan kotak rokok. Dua paket sabu tersebut, menurut tersangka ia beli dengan harga Rp 2,4 juta dan akan dipakainya sendiri. Sabu tersebut diakuinya didapat dari kawasan Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang\"Kalau pengakuannya untuk dipakai sendiri,\" terang kasat.

Hanya saja, menurut Iptu Sampson pihaknya tidak akan percaya begitu saja, karena diduga Ri juga sebagai pengedar sabu di Kota Curup. Oleh karena itu pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap Ri. Sedangkan hasil tes urine menunjukkan Ri positif menggunakan Narkoba. Atas perbuatannya tersebut Ri akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: