Plt Gub ‘Endus’ Jual Beli Bangku Sekolah

Plt Gub ‘Endus’ Jual  Beli Bangku Sekolah

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA \"mengendus\" adanya praktik jual beli bangku sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dia mengatakan, sudah mengantongi nama-nama pejabat sekolah yang diduga telah menerima suap dari wali murid.

\"Ada pungli pada penerimaan siswa baru dan saya sudah mengantongi laporannya,\" ujar Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, usai menggelar sosialisasi Pergub Nomor 47 tahun 2017 tentang pengendalian gratifikasi di Hotel Madeline Bengkulu, kemarin (13/7).

Jual beli bangku sekolah itu cukup besar nilainya. Ada yang hanya memberikan uang sebesar Rp 2 juta dan bahkan ada yang juga memberikan Rp 5 juta perorangnya. \"Kisaran yang diberikan itu, Rp 2 juta sampai Rp 5 juta,\" bebernya. Untuk di sekolah mana dan pejabat mana, Rohidin sengaja menyimpan rapat-rapat pejabat sekolah yang diduga merima suap. Dia mengatakan, yang merasa menerima suap, maka harus mengembalikan dan menolak nama anak yang memberikan suap. \"Beberapa nama muridnya saya sudah tau, sekolah dimana juga sudah tau. Nanti kita lihat tetap dibatalkan atau tidak,\" kata Rohidin.

Rohidin menyarankan, nama siswa yang masuk menggunakan suap wajib ditolak. Caranya tentu dengan halus, jika perlu kembalikan semua uang yang diduga sebagai bentuk suap. \"Sampaikan saja, bangku sekolah itu diberikan kepada orang yang berhak menerimanya,\" tegasnya.

Jika hal tersebut masih saja tidak dilakukan, maka pejabat sekolah tersebut wajib merima sanksi. Belum lagi UU, telah tegas bagi pejabat negara wajib menolak semua jenis gratifikasi, suap maupun bentuk korupsi. Apalagi saat ini, pemprov juga telah memiliki peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2017 tentang pengendalian gratifikasi.

\"Saya fikir ini harus dipatuhi. Kita tidak akan buat malu dimuka umum bagi pejabat menerima suap, tapi kita akan putuskan mata rantainya,\" tambah Rohidin.

Sementara itu, Rohidin juga menegaskan, bentuk suap, gratifikasi maupun korupsi tentu akan berefek pada buruknya birokrasi, pelayanan hingga regulasi. Pergub yang telah dibuat juga penting untuk dipatuhi. Sebab, percuma ada regulasi, jika realisasi dilapangan tidak dijalankan. \"Silahkan patuhi, ini dilakukan juga untuk memperbaiki birokrasi kita,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: