Usulan Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai Masih Nihil

Usulan Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai Masih Nihil

  \"USUL

TAIS, Bengkulu Ekspress- Sekalipun Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH, sudah menanda tangai Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) Seluma. Ternyata hingga saat ini usulan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai masih nihil. Belum ada bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan pencairan dana Tambahan Penghasilan Pegawai tersebut.

“Sampai saat ini belum ada satu organisasi perangkat daerah pun yang mengusulkan Tambahan Penghasilan Pegawai ini. Apakah bentuk tidak percaya akan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai atau belum selesai pengusulannya tidak diketahui,” sampai Kepala Badan Pengeloan Keuangan Daerah (BPKD) Seluma Deddy Ramdhani SE MSE MA kepada Bengkulu Ekspress.

Perbup Penghasilan Pegawai telah ditanda tangani Bupati Seluma Bundra Jaya pada Selasa 3 Juli 2018. Dengan begitu, seluruh organisasi perangkat daerah sudah bisa mengusulkan memproses pencairannya. Karena anggarannya telah tersedia di kas daerah (kasda). Sebagai persyaratan dalam pengajuan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai. organisasi perangkat daerah harus melengkapi berkas kinerja dan absensi aparatur sipil negara (ASN). Berkas kinerja dan absensi tersebut sebagai dasar untuk penghitungan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai yang harus dibayarkan kepada setiap aparatur sipil negara.

organisasi perangkat daerah diharapkan segera mengurus berkas dan persyaratan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai, agar dana tersebut bisa segera dicairkan dan dananya bisa diterima aparatur sipil negara yang benar-benar membutuhkan. Mengingat aat ini sebagian besar aparatur sipil negara mengeluhkan terjadinya keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai.

“Kalau kami hanya menunggu. Kami harap kepada organisasi perangkat daerah agar segera mengajukan berkas dan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai ini. Agar dana tersebut dapat langsung ditransferkan kerekening masing-masing aparatur sipil negara di organisasi perangkat daerah-nya,” tukasnya.

Pada 2018 ini, Penghasilan Pegawai tidak mengalami kenaikan. Melainkan dibayarkan selama 14 kali dalam setahun yang di perkuat dengan perbup. Hanya saja, tahap awal ini sebanyak 8 Bulan sudah bisa diusulkan pencairannya.“Sesuai arahan bupati Penghasilan Pegawai selama 8 bulan sekaligus dibayarkan pada saat ini,” pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: