Tersangka Togel Dilimpahkan Diancam 10 Tahun Penjara
LEBONG, Bengkulu Ekspress– Setelah dinyatakan lengkap Penyidik Reskrim Polres Lebong limpahkan 3 orang tersangka terlibat perjudian Toto Gelap (Togel) hasil Operasi Pekat Nala 2018 bersinisial BA (58), EH (32) dan FK (33) dilimpahkan kepihak Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH Sik melalui Pejabat Sementara Kasat Rekrim IPDA Teguh Ari Aji SIk didampingi Kanit Pidum AIPDA Andi Sujarmoko SH, mengatakan bahwa setelah menyerahkan berkas kepihak JPU, pihaknya kembali menerima laporan dari pihak JPU bahwa berkas yang diserahkan sebelumnya telah dinyatakan lengkap.
“Sehingga pihak JPU meminta menyerahkan tersangka dan barang bukti dan sudah kita serahkan,” jelasnya, kemarin (05/07).
Untuk ketiga tersangka sendiri, penyidik Reskrim Polres Lebong menjerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Ancaman maksimal yang kita jerat kepada semua tersangka,” sampainya. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Prihatin SH, MH melalui Kasi Pidum Erwin Nur Isjkandar SH,membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan ke 3 tersangka dalam kasus perjudian dan secepatnya akan dilimpahkan untuk menjalani persidangan. “Saat ini kita masih mengumpulkan semua berkas yang dibutuhkan untuk persidangan nantinya,” singkatnya.
Kembali mengingatkan, terungkapnya perjudian togel ini berawal dari laporan masyarakat dan anggota Sat Reskrim Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga tersangka pada hari Minggu malam (06/05) sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah masing-masing. Dari tangan BA berhasil mengamankan masing-masing 1 unit Handphone merek nokia, buku rekapan togel dan buku tafsir, selain itu juga berhasi didapat uang sebesar Rp 445 ribu.
Sementara penangkapan terhadap EH berhasil mengamankan 1 unit HP merek Xiaomi dan 1 lembar rekapan pemasangan togel. Untuk FI yang diketahui karyawan PT Mega Power Energi (MPM) Lebong, diamankan 1 unit HP merek Samsung, 1 unit rekap togel dan uang tunai sebesar Rp 166 ribu. Dari perjudian yang dilakukan para tersangka, diketahui omsetnya dari Rp 3 juta hingga Rp 30 juta setiap bulan.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: