Siapkan Dakwaan Lurah Napal

Siapkan Dakwaan Lurah Napal

  \"Penyelesaian

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Setelah Lurah Desa Napal berinisial Ar ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Malebero Bengkulu. Karena tersandung kasus dugaan pungutan liar sertifikat prona (program agraria). Jaksa Kejari Seluma, menyelesaikan surat dakwaan terhadap tersangka untuk disidangkan.

“Sebelum kita limpahkan ke PN Tipikor kita selesaikan dulu dakwaan tersangka ini. Dipastikan beberapa hari kedepan akan kita limpahkan tersangka beserta BB ke PN,” tegas Kajari Seluma Kepala Kejaksaan Negri Tais Ardito Muwardi SH MH didampingi Kasi Intel Citra Apriyadi SH MH kepada BE kemarin (4/7).

Dijelaskan, direncanakan dalam dakwaan tersangka dijerat dengan Pasal 12 e uu nomor 31/1999 tentang Tipidkor sebagaimana yang diubah dan yang ditambah dengan uu nomor 20/ 2001 tentang perubahan uu no 31/ 1999 tentang Tipidkor atau pasal 11 UU No 31/ 2001 tentang Tipidkor ancaman maksimal 20 tahun paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 Miliar. Untuk lebih lengkapnya jaksa akan melakukan penyusunan dan pemberatan terhadap tersangka ini.

“Untuk pasal sudah jelas yang akan disangkakan kepada terdakwa ini, tinggal penyiapan dan pembuktian di persidangan nantinya,” sampainya.

Sejauh ini penyidik telah melakukan penyitaan atas perkara ini, kurang lebih sebesar Rp 26 juta yang akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Sementara itu, sedikitnya jaksa sudah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 20 orang saksi. Sedangkan, Untuk adanya tersangka lain, Kejari tais masih akan melakukan pemeriksaan terhadap 8 tersangka dan mendalami kasus ini. Saat ini sudah diamankan Barang Bukti uang tunai sebesar Rp 26 juta dari beberapa saksi .Diketahui, tersangka ini ditetapkan setelah tersangka diduga sudah melakukan pungutan liar(pungli) terhadap pemohon prona di kelurahan Napal. Diketahui jumlah pemohon sertifikat prona sebanyak 354 dengan pungutan bervariasi Rp 500 sampai Rp 700 ribu. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: