TPP 128 ASN Dipotong 20%

TPP 128 ASN Dipotong 20%

CURUP, Bengkulu Ekspress- Tindakan tegas benar-benar diberikan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang menambah libur usai cuti bersama lebaran lalu. Sanksi yang diberikan kepada 128 ASN yang nambah libur usai lebaran lalu yaitu pemotongan Tambahan Penghasilan Pendapatan (TPP) sebesar 20 persen.

\"Untuk yang nambah libur setelah lebaran lalu yaitu sebanyak 128 orang, akan kita berikan sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 20 persen,\" sampai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju SSTP MSi saat dikonfirmasi Rabu (4/7) kemarin.

Selain mendapat sanksi berupa potongan TPP sebesar 20 persen, ke-128 ASN yang nambah libur tersebut, menurut Khirdes akan mendapat teguran secara tertulis dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. \"Selain dipotong TPP juga akan kita berikan surat teguran kepada masing-masing ASN yang nambah libur kemarin,\" tambah Khirdes.

Sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang nambah libur usai lebaran tersebut, menurut Khirdes tak lain untuk meningkatkan disiplin bagi ASN di Kabupaten Rejang Lebong. Terlebih lagi menurut Khirdes larangan menambah libur tersebut bukan hanya dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saja melainkan langsung dari Pemerintah pusat.

\"Larangan untuk tidak nambah libur bukan hanya dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saja, namun langsung dari pemerintah pusat,\" tegas Khirdes.

Selain itu, menurut Khirdes, seharusnya tidak ada lagi alasan ASN di Kabupaten Rejang Lebong untuk tidak menambah libur usai lebaran kemarin. Karena waktu libur lebaran yang diberikan oleh pemerintah sudah cukup lama. \"Dengan adanya sanksi ini, saya berharap bisa menjadi pembelajaran bagi ASN di Kabupaten Rejang Lebong untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang serupa,\" harap Khirdes.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: