Penerimaan Peserta Didik Baru Tanpa pungli

Penerimaan Peserta Didik Baru Tanpa pungli

TAIS, Bengkulu Ekspress - Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Seluma Muksir Ibrahim SPd, mengingatkan kepada kepala sekolah dan panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak dibenarkan melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun. Penerimaan Peserta Didik Baru tanpa pungli, harus berdasarkan dan sesuai aturan yang berlaku.

\"Laksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan hindari Pungli,\" tegas Muksir.

Dikatakannya. jika dalam Penerimaan Peserta Didik Baru nanti terbukti ada pungli yang dilakukan sekolah, maka panitia dan kepseknya dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan dicopot dari jabatannya.

\'\'Ini harus menjadi perhatian khusus bagi panitia Penerimaan Peserta Didik Baru tersebut agar siswa baru tidak di beratkan dalam perekrutan siswa baru ini. Bukan saja Penerimaan Peserta Didik Baru namun juga pendaftaran ulang siswa harus bebas dari pungli. Jika terbukti akan diberhentikan,” tegasnya lagi.Pada hari kedua Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Seluma, berjalan aman lancar. Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Herman Juanto MPd mengatakan, SMAN 1 tahun ajaran (TA) 2018/2019 menerima 224 siswa baru untuk tujuh ruangan belajar (rombel). Pada hari kedua Penerimaan Peserta Didik Baru tidak begitu terlihat antrian siswa maupun orang tua yang mendaftarkan anaknya. Dihari kedua Penerimaan Peserta Didik Baru tercatat 102 siswa sudah mendaftar dan diverifikasi panitia Penerimaan Peserta Didik Baru .

\"DalamPenerimaan Peserta Didik Baru TA 2018/2019 ini kita menerima 224 siswa untuk tujuh Rombel sesuai kuota yang telah disepakati,\" jelas Herman.

Sementara itu, proses Penerimaan Peserta Didik Baru di SMPN 5, juga berjalan aman dan lancar. Dengan sistem zonasi yang diterapkan sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dengan pembagian 90 persen zonasi dan 10 persen untuk jalur prestasi dan berkebutuhan khusus. \"Kita masih berpatokan pada Permendikbud itu dalam PPDB tahun ini. Jadi kepada orang tua dan wali siswa silakan mendaftar sesuai zonasi tersebut,\" ujar Kepala SMPN 5 Asmara Hadi.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: