Pendaftaran Bacaleg Dibuka

Pendaftaran Bacaleg Dibuka

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Mulai tanggal 4 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

Ketua KPU Lebong, Salahudin Al Khidir SE didampingi Divisi Teknis Penyelenggara, Informasi dan Sosialisasi KPU Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, pendaftaran Bacaleg dibuka selama 14 hari, terhitung mulai hari Rabu, tanggal 4 hingga17 Juli 2018. Untuk itu KPU Lebong meminta kepada seluruh Parpol untuk bisa mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

“Mulai sekarang silakan seluruh Parpol untuk mempersiapkan, sehingga pada tanggal 4 Juli bisa langsung cepat mendaftar,” kata Salahudin, kemarin (29/6).

Pada saat melakukan pendaftaran Bacaleg Pemilu tahun 2019 mendatang, ada dua syarat yang harus diperhatikan oleh seluruh Parpol yaitu syarat para calon seperti syarat calon yang pada saat pendaftaran harus berusia minilam 21 tahun, setia kepada Pancasila, tidak melakukan perbuatan yang tercela atau tersandung hukum. “Itu untuk syarat pertama yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Sementara itu, untuk syarat lainnya yaitu dokumen kelengkapan administrasi dimana Parpol harus membuat daftar para Bacaleg, dimana dari daftar Bacaleg sebesar 30 persen kuota Bacaleg harus ada perempuan.

“Jika syarat itu terpenuhi, maka Bacaleg bisa ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) namun jika belum, maka akan kita kembalikan lagi agar diperbaiki,” sampainya.

Ditambahkan Ketua KPU, satu hari setelah pembukaan pengajuan daftar calon, hari Kamis 5 Juli hingga 18 Juli 2018, pihaknya akan langsung melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lebong. “Itu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan KPU pusat,” tutupnya.

Sebelumnya berdasarkan surat KPU yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman pada tanggal 26 Juni 2018, nomor : 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 perihal persiapan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu tahun 2019. Dimana surat tersebut untuk segera dilaksanakan oleh setiap KPU di seluruh Indonesia. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: