Harta Terdakwa Enggano Didata
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Belum bertambahnya uang pengembalian kerugian negara kasus korupsi proyek jalan lapen di Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara , 2016. Membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu gerah. Tim penyidik pun mendata nilai harta kekayaan para tersangka untuk membayar uang pengganti kerugian negara tersebut yang nantinya dibebankan pada para terdakwa.
Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Henri Nainggolan SH MH mengatakan, tim penyidik sudah mendata harta kekayaan enam orang terdakwa kasus korupsi jalan Enggano. Data harta kekayaan tersebut berguna untuk keperluan membayar uang pengganti yang dibebankan kepada setiap terdakwa setelah putusan pengadilan nanti.
\"Kita sudah mendata harta kekayaan mereka untuk digunakan menutupi uang pengganti,\" jelas Aspidsus, Jum\'at (29/6).
Meski demikian, Aspidsus mengimbau lebih baik mengembalikan uang kerugian negara sebelum penuntutan. Jika mengembalikan uang kerugian negara sebelum tahap penuntutan, jaksa bisa memberikan keringanan hukuman untuk terdakwa. Jika tidak, sudah jelas hukuman berat bakal menanti karena jaksa tidak menemukan hal yang meringankan dari pada terdakwa korupsi Jalan Enggano.
\"Sebelum penuntutan lebih baik mengembalikan, jika mereka tidak mengembalikan apa yang membuat jaksa memberikan keringanan hukuman. Karena pengembalian kerugian negara itu satu-satunya yang bisa meringankan hukuman,\" imbuh Aspidsus.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret enam orang tersangka yang saat ini masih menjalani proses persidangan. Total kerugian negara Rp 6,9 dari anggaran Rp 17,5 miliar berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kerugian negara Rp 6,9 miliar tersebut, baru dikembalikan Rp 340 juta.
Terdakwa yang mengembalikan uang tersebut antara lain, terdakwa Tamimi Lani selaku PPTK Rp 200 juta, terdakwa Samsul Bahri mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Provinsi yang menjabat PPTK mengembalikan Rp 40 juta dan Zulkifli Lubis anggota Pokja (pernah jadi saksi di persidangan) Rp 100 juta. Enam orang terdakwa dalam waktu dekat menjalani sidang tuntutan Direktur Utama PT Gamely Alam Sakti Kharisma Elfina Rofidah, Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sakti Kharisma Lie Eng Jun, Tamimi Lani, Muja Asman, Samsul Bahri dan Syaifudin Firman.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: