Berkas 3 Tsk Ilegal Logging ke Jaksa

Berkas 3 Tsk Ilegal  Logging ke Jaksa

BINTUHAN KABUPATEN KAUR, Bengkulu Ekspress- Berkas penyidikan tiga tersangka kasus ilegal logging berinisial AM (22), SP (20), warga Desa Suka Jaya dan RU (30), warga Desa Sinar Banten Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, akhirnya dilimpahkan penyidik Tipiter Polres Kaur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Kamis (28/6).

“Berkas perkara tiga tersanga ilegal logging itu sudah kita kirim ke Kejari dan saat ini sedang diteliti Jaksa dan kita tinggal menunggu petunjuk jaksa,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH Sik didampingi Kasat Reskrim, Iptu Kaisar Ariyadi P S IK, kepada BE kemarin (28/6).

Dikatakan Kasat, dalam proses penyidikan kasus ilegal logging dengan tiga tersangka tersebut, kini sedang diteliti kelengkapannya. Dengan dilimpahkannya berkas tahap satu tiga tersangka dan nantinya telah rampung alias P-21. Maka penyidik Polres Kaur bersama barang buktinya akan menyerahkan ke jaksa.

“Kita masih nunggu apakah sudah lengkap belum berkas yang kita kirim itu, nanti setelah dinyatakan rampunh baru kita lakukan serah terima tahap dua atau P-21,” terang Kasat.

Sementara itu, Kepala Kejari Kaur, Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Pidum Achmad Fariansyah SH, membenarkan jika pihaknya telah menerima pengiriman berkas tiga tersangka illegal kogging yang diserahkan penyidik Polres Kaur itu, dan saat ini berkas masih diteliti.

“Berkas tiga tersangka ilegal logging yang diserahkan Polres itu sudah kita terima, dan masih kita teliti. Jika memang belum lengkap akan kita kembalikan lagi untuk dilengkapi, jika lengkap baru kita lanjut tahap dua,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui, tiga tersangka ditangkap bulan Mei 2018 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan HPT desa Pasar Jum’at Kecamatan Nasal. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat. Bahwa kerap terjadi pencurian kayu di wilayah HPT Kecamatan Nasal. Akibat perbuatanya itu, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: