Jarak dan SHU Menentukan Berprestasi, Nilai Ditambah
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dibuka selama lima hari terhitung 2-6 juli 2018. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bengkulu, Dra. Rosmayetti MM saat dikonfirmasi menegaskan Penyelenggaraan PPDB tahun ini mengacu pada Permendikbud nomor 14 tahun 201 yang mengedepankan sistem zonasi.
Di kota Bengkulu PPDB menggunakan sistem online dengan pemakaian sistem zonasi. Tujuanya agar mendekatkan lingkungan sekolah sekaligus pemerataan layanan pendidikan bermutu bagi siswa. Selain itu, dalam sistem zonasi juga memberikan peluang bagi siswa/siswi berprestasi untuk bebas zonasi atau memilih sekolah. Siswa/siswi berprestasi diberikan penambahan nilai. Sesuai dengan Peraturan wali kota pasal 7 ayat 7, penambahan nilai disesuaikan dengan tingkatan prestasinya.
Penambahan nilai dibidang akademik, mereka yang juara internasional akan diberi sesuai tingkatan, juara I diberi nilai (3,00) juara II (2,50) dan juara III (2,00), tingkat nasional juara I diberi nilai (2,00), juara II (1,75) juara III (1,50) tingkat regional juara I diberi nilai (1,50) juara II (1,25) juara III (1,00) dan tingkat provinsi juara I (1) juara II (0,75) dan juara III (0,50) dan juara I tingkat kota Bengkulu (0,50).
Selanjutnya, penambahan nilai dibidang non akademik, sesuai pasal 7 ayat(5) dikelompokkan antara lain, Calon peserta didik yang mewakili negara ditingkat internasional diberi tambahan nilai (2,00). Calon peserta didik baru yang masuk dalam pemusatan latihan nasional (Pelatnas) memiliki prestasi olahraga, kreativitas, dan keagamaan ditingkat nasional diberi nilai tambahan (1,50), tingkat regional untuk seni dan olahraga ditambah nilai (1,25) serta pertandingan exibisi tingkat internasional ditambah nilai (1,00) serta calon peserta mewakili kota bengkulu dalam perlombaan olahraga, seni kreativitas dan keagamaan ditingkat provinsi diberi nilai (0,7).
\"Penambahan nilai itu diberikan pada siswa/siswi yang berprestasi baik perorangan maupun beregu, dan bila memiliki lebih dari satu prestasi maka pemberian tambahan nilai hanya diambil satu dan prestasi tertinggi, \" ungkapnya.
Prestasi yang mendapat tambahan nilai adalah yang dilombakan dibawah jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), diantaranya Juara Olimpiade Sains Nasional (OSN), Lomba Penelitian Siswa nasional (LPSN) Lomba cerdas cermat, robotik.
Sedangkan non akademik seperti bidang estetika (seni tari, suara,lukis, pahat, karawitan, sandiwara, pantomim)Musabaqoh tilawatil wuran, marchingband. Bidang olahraga (juara I pekan olahraga kota bengkulu, PORDA, POPKOta, POPWIL, O2SN. Pramuka dan Palang Merah Remaja. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: