170 PNS Tak Masuk Kerja Pasca Libur dan Cuti Bersama

170 PNS Tak Masuk Kerja Pasca Libur dan Cuti Bersama

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 170 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 478 orang Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bolos di hari pertama masuk kerja. Akibatnya para pegawai yang tidak masuk, akan terkena sanksi baik itu teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.

Dari jumlah PNS dan TKK yang tidak hadir, merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Lebong, dengang melakukan pemeriksaan absensi di 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas-Dinas, 12 Kantor Camat dan beberapa kantor Kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong dengan jumlah 1036 PNS diluar PNS dari Puskesmas, Rumah Sakit, Sekolah dan yang lainnya. Sementara itu untuk TKK yang saat ini bekerja di masing-masing OPD berjumlah 1381, hadir sebanyak 903 orang dan yang tidak hadir sebanyak 478 orang.

Kepala Dinas Satpol PP Lebong, Zainal Husni Toha SH MM, mengatakan bahwa berdasarkan instruksi dari Bupati Lebong, dihari pertama masuk kerja kemarin (21/06) setelah libur hari raya Idul Fitri 1439 Hijeriah (H), pihaknya langsung melakukan pengecekan absensi dan didapatlah jumlah PNS dan TKK yang tidak hadir.

\"Yang tidak hadir ada yang beralasan sakit, ada juga tanpa keterangan serta ada juga alasan yang lain,\" jelasnya, kemarin (21/06).

Untuk data jumlah PND dan TKK yang diketahui tidak masuk kerja di hari pertama, saat ini sudah diserahkan kepihak bagian Organisasi dan tata Laksana (Ortala) Sekretariat daerah (Setda) Lebong dan nantinya akan disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). \"Semua sudah kita sampaikan, namun untuk rincian per OPD dan per eselon saat ini telah diperiksa bagian Ortala,\" ujarnya.

Untuk pembinaan dan sanksi para PNS dan TKK yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja nantinya tinggal kebijakan dari Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi ataupun Sekretaris daerah (Sekda) H Mirwan Effendi SE MSi, apakah akan diserahkan kepada masing-masing OPD atau ada kebijakan lain.

\"Pastinya tugas yag diberikan kita laksanakan, untuk hari ini (kemarin) kita mengecek di seluruh OPD, Kecamatan dan sebagian Keluarahan,\" tutupnya.

Sementara itu, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi melalui Sekda H Mirwan Effendi SE MSi sebelumnya telah menyampaikan bahwa untuk PNS atau TKK yang tidak hadir pada hari pertama kerja akan diserahan kepada masing-masing kepala OPD, dengan melihat kepastian mengapa PNS dan TKK tidak masuk di hari pertama kerja. \"Jadi kita tidak bisa langsung menindak denga berat PNS yang tidak masuk,\" ucapnya

Memang untuk berat ringannya sanksi yang diberikan dimulai dari teguran, pembinaan bahkan bisa saja ditunda untuk naik pangkat, akan tetapi hal tersebut tidak bisa semerta-merta langsung melakukan penindakan dengan tegas, karena harus melihat terlebih dahulu kepastian kenapa PNS dan TKK tidak masuk. \"Namun pastinya semua PNS dan TKK yang tidak hadir akan diberikan sanksi,\" ucapnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: