Pajak Terlambat, Tak Bayar Denda
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang dugaan penggelapan pajak yang dilakukan terdakwa Alex Suryadarma Kasena, (50), selaku Direktur PT Rimbau Jaya Abadi (RJA), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (21/6). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut menghadirkan Aris, selaku saksi dari Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan. Didalam persidangan saksi tersebut menyampaikan terdakwa Alex sudah membayarkan pajak yang telah menunggak dari 2012 sampai 2014. Hanya saja pembayaran sudah melewati batas waktu, sehingga terjadi pelanggaran. Ditambah lagi terdakwa Alex tidak membayar denda atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut.
\"Dia membayar tapi sudah melewati batas waktu sehingga ada denda, tetapi denda juga tidak dibayar,\" ungkap saksi didalam persidangan.
Sementara itu terdakwa Alex dihadapan persidangan mengatakan, sudah beberapa kali membayar pajak. Hanya saja tidak langsung ke kantor pajak, tetapi ke perusahaan lain. \"Saya sudah beberapa kali bayar pajak, tetapi tidak langsung ke kantor pajak,\" jelas Alex.
Sidang yang diketuai majelis hakim Suparman SH tersebut, masih akan dilanjutkan pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebelum menjalani sidang pidana umum (pidum), Alex sempat disidang tindak pidana korupsi atas kasusnya tersebut. Majelis hakim sidang tipikor ketika itu, membebaskan Alex karena kasus penggelapan pajak seharusnya disidang menggunakan perkara pidana umum bukan tipikor. Hanya saja, belum sempat keluar menghirup udara bebas, JPU mengajukan kembali perkara Alex tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu dalam bentuk perkara pidum. Sehingga Alex kembali masuk penjara dan melanjutkan kasus ke perkara pidum.
Pajak yang tidak disetorkan tersebut berasal dari kegiatan penimbunan penahan ombak di PT Pelindo II Cabang Bengkulu tahun 2012. Alex diduga terlambat menyampaikan atau memungut pajak tersebut dari Januari 2012 sampai Desember 2014. Akibat perbuatannya itu menyebabkan kerugian pendapatan negara Rp 1,7 miliar.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: