Ancam Polisi Gunakan Parang, Dipenjara
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Akibat tidak bisa mengendalikan amarahnya membuat HS (34), warga Jalan Serayu, Kelurahan Lempuing harus mendekam di sel tahanan Polsek Ratu Agung. Dia mengancam Erwin Firmansyah (37) tetangganya sendiri yang seorang polisi di bagian Intel Brimob menggunakan parang. Hanya karena tidak terima dengan perkataan korban yang meminta dirinya memindahkan mobil dan mengatakan akan mengempesi ban mobil dimaksud jika tidak dipindahkan.
Erwin meminta HS memindahkan mobil karena jalan yang sempit terhalang oleh mobil Hendra. Sementara sementara saat diminta memindahkan mobil He acuh tak acuh lalu mengancam menggunakan golok. Tidak senang dengan sikap Hendra, Erwin yang merupakan anggota Intel Brimob melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ratu Agung
\"Tersangka kita amankan tidak lama setelah kejadian pengancaman. Tidak ada perlawanan, tersangka kooperatif saat kita amankan,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK melalui Kapolsek Ratu Agung, Iptu Todo Rio Tambunan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Saiful Ahmadi, kemarin (11/6).
Pengancaman yang dilakukan tersangka Hendra hanya dikarenakan masalah parkir mobil. Bermula saat korban Erwin melintas di sekitar rumah HS. Kondisi jalan yang sempit malah ada mobil yang terparkir di depan rumah tersangka. Korban sempat mencari pemilik mobil, tetapi tidak menemukannya. Sampai akhirnya korban berteriak akan mengempesi ban mobil tersebut. Tiba-tiba teriakan korban itu didengar oleh tersangka dan langsung menjawab kempesilah. Selanjutnya terjadilan keributan antara keduanya dan dipisahkan oleh warga. He lalu mengambil parang dan mengancam korban.
\"Mis komomunikasi lah intinya itu. Mereka saling salah paham terjadilah pengancaman ini. Salahnya terduga pelaku terlalu terpancing emosinya. Keluarganya sempat melarang membawa parang, tetapi tidak diindahkan,\" pungkas Kanit Reskrim.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: