Korupsi Berjamaah , Evarini Diganjar 13 Bulan Penjara

Korupsi Berjamaah , Evarini Diganjar 13 Bulan Penjara

.

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memberi hukuman satu tahun satu bulan atau 13 bulan kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, Evarini, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kedelai pada Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu tahun 2015 lalu. Selain itu, Evarini juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut berbeda dari tuntutan jaksa. Pada kasus tersebut jaksa menuntutnya dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

\"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (Berjamaah),\" kata ketua majelis hakim Slamet Suripto SH MHum didampingi hakim anggota, Agusalim SH MH dan hakim anggota II Henny Anggraini SH MH, Kamis (7/6).

Selain Evarini, majelis hakim memberikan hukuman penjara kepada Facrurozi, selaku PPTK pada dinas Pertanian dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Sementara itu, Edi Broto selaku rekanan turut divonis penjara selama dua tahun penjara.

Dalam perkara ini, para terdakwa di sangkakan dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Yata (1) ke-1 KUHP. \"Para terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak,\" kata Majelis hakim.

Sementara itu kuasa hukum Evarini, Humizar Tambunan tetap bersikukuh kliennya tidak bersalah dalam perkara ini dan mengharapkan putusan bebas.

Humizar beralasan, berdasarkan fakta persidangan yang ada, seluruh tugas pelakana teknis dan kewenangan sudah ada PPTK dan didelegasikan oleh PPK. Termasuk dalam pencarian dana kliennya tidak terkait dan kliennya juga sudah mengembalikan kerugian negara ke pihak Kejaksaan Tinggi sebesar Rp 140 juta.

\"Tapi terkait putusan itu kita masih punya waktu tujuh hari dalam menganggapi apakah banding atau tidak. Kita akan berkoordinsi dengan ibu Evarini dan keluarga besarnya,\" tutup Humizar.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Evarini bersama dua rekannya yakni Fahrurozi selaku PPTK da Edi Broto selaku rekanan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibnit kedelai pada Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu tahun 2015.

Pengadaan bibit kedelai itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Nilai proyek pengadaan bibit itu sebesar Rp 1,2 miliar. (529)

Tuntutan JPU Terdakwa Evarini, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Vonis Majelis Hakim Terdakwa Evarini, divonis 1 tahun 1 bulan atau 13 bulan penjara, pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: