Pemerkosa Anak Kandung Terancam Dikebiri

Pemerkosa Anak Kandung Terancam Dikebiri

LEBONG, Bengkulu Ekspress - Pelaku pemerkosa terhadap anak kandung hingga hamil 8 bulan berinisial RE (40) warga Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong yang berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Lebong pada hari Minggu (03/06), terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun dan hukuman kebiri.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Reksrim, IPTU Teguh Ari Aji SIk mengatakan, bahwa dalam kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri hingga anaknya hamil 8 bulan. Tersangka dikenakan pasal tentang persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang Rebublik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

\"Dengan hukuman penjara 15 tahun denda maksimal sebesar Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 hukuman karena tersangka masih ada hubungan darah atau keluarga terhadap korban,\" jelasnya, kemarin (05/06).

Untuk hukuman Kebiri, Kasat Reskrim tidak menampik jika tersangka akan dijerat dengan hukuman dengan cara dikebiri sesuai dengan karena adanya poin yang menyatakan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak jika tidak ditambah hukumanya lebih berat baik itu hukuman mati dan hukuman dikebiri yang diatur dalam undang-undang.

\"Itu akan kita lihat nanti bagaimana, pastinya penyidik saat ini masih fokus meminta keterangan tersangka dan para saksi,\" ujarnya.

Untuk mengingatkan, terungkapnya kasus hamilnya korban oleh ayah kandung yaitu RE (40) dimulai sejak bulan Mei hingga bulan November 2017 (6 bulan) yang lalu. Dimana pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri ketika sang istri berinisial M (36) sedang tidak ada dirumah. Selama 6 bulan berjalan, pelaku telah 8 kali mengauli anaknya layaknya hubungan suami istri yang dilakukan di kamar mandi maupun di kamar pribadi. Selama melakukan perbuatannya, pelaku selalu mengancam kepada korban agar tidak menceritakan kepada siapapun, jika tidak dirinya (pelaku) akan marah besar.

Sementara itu, awal mula terungkapnya perbuatan pelaku berawal sang ibu curiga melihat kondisi tubuh sang anak yang semakin lama semakin besar. Untuk itulah sang ibu mengajak korban untuk memriksakan perutnya ke Puskesmas setempat dan ternyata korban telah hamil selama 8 bulan. Mengatahui jika sang anak telah hamil, ibu korbanpun terus mendesak agar korban mengakui siapa yang telah tega menghamilinya tersebut.

Namun alangkah terkejutnya sang ibu M mendengar bahwa sang suami atau ayah kandung anaknya sendiri yang telah tega menghamili darah dagingngya. Tidak terima dengan perbuatan sang suami, akhirnya pada hari Jumat (01/05) bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila, perbuatan suami dilaporkan ke Polres Lebong dan diamankan ketika tersangka turun dari mobil dari kawasan Bengko tempat dirinya berkebun.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: