Abraham Cs Harus Tetap Fokus Berantas Korupsi
                                                        
                                    
                                        Rabu 03-04-2013,22:00 WIB
                                    
                                    
                                    
                                        Reporter:
                                            Rajman Azhar|
                                        
                                        Editor:
                                            Rajman Azhar
                                        
        
                                        
                                                                     
                                 
                            
                                
                                                        
                        
                        
                        
                
                                JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso menyatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu berkecil hati terhadap putusan Komite Etik KPK terkait bocornya surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum. Sebab, kesimpulan Komite Etik itu justru bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan  KPK ke depan.
\"Ini saatnya harus memandang ke depan. Hari ini bapak berlima (pimpinan KPK, red) harus dengan kepala tegak berantas korupsi, \"ujar Priyo di DPR, Jakarta, Rabu (3/4).Menurut Priyo, dirinya pernah mendengar kabar bahwa akan ada penggulingan terhadap Ketua KPK, Abraham Samad. Namun demikian, kata dia, tudingan Abraham itu dianggap  terlalu jauh.
\"Itu urusan DPR dan presiden untuk mengganti seseorang, bukan ranahnya Komite Etik,\" ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Komite Etik telah menyimpulkan bahwa pelaku pembocoran Sprindik adalah Wiwin Suwandi yang tak lain Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. Meski demikian Komite Etik tetap menganggap Abraham melangar etika karena tidak bersikap sesuai kode etik pimpinan KPK. Selain itu, pimpinan KPK yang juga dianggap melanggar etika dalam kasus itu adalah Adnan Pandu Praja. (gil/jpnn)
                                    
                                
                                                                    
                                
                                   
                                                                
                                
                                                                    
                                        Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News 
                                        Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
                                     
                                                                
                                
                                Sumber: