Dinilai Menyudutkan, Eks Dirut BB Ajukan Keberatan Atas Pernyataan Seorang Advokat
Eks Dirut BB, Agus Salim saat menyatakan keberatan atas pernyataan seoranf advokat--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar dari Bank Bengkulu kepada PT Agung Jaya Grup yang kini telah memasuki tahap persidangan kembali menjadi sorotan publik.
Situasi memanas setelah mantan Direktur Utama Bank Bengkulu periode 2016–2021, Agus Salim, menyatakan keberatan atas pernyataan Advokat Ana Tasia Pase yang beredar luas di media sosial TikTok usai persidangan, saat dirinya dihadirkan sebagai saksi.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama kuasa hukumnya, Agus Salim menegaskan akan melayangkan surat resmi untuk meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut. Ia menilai statemen yang disampaikan telah menyudutkan dan mencederai nama baiknya.
“Langkah yang akan kami lakukan yaitu menyurati Advokat Ana Tasia Pase untuk meminta klarifikasi atas pernyataannya usai sidang. Kami keberatan atas statemennya setelah persidangan perkara pidana perbankan kredit Rp5 miliar. Isinya menyudutkan saya dan merusak nama baik saya,” tegas Agus Salim.
BACA JUGA:Berakhir Damai, Pedagang Ayam di Bengkulu Resmi Jadi Duta Penertiban Pasar
BACA JUGA:Tawuran Remaja Pecah di 3 Titik Kota Bengkulu, Satu Pelajar Dikeroyok
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak ingin opini yang berkembang di ruang publik menggiring persepsi seolah-olah seluruh proses dan keputusan kredit berada sepenuhnya di tangannya.
“Saya ingin meluruskan bahwa mekanisme pemberian kredit di perbankan tidak sesederhana itu. Ada prosedur, ada analisis, ada komite, dan ada tahapan yang harus dilalui. Tidak benar jika seolah-olah semua keputusan hanya ditentukan oleh satu orang,” ujar Agus Salim.
Pernyataan yang dipersoalkan muncul dalam wawancara yang tayang di akun TikTok Suara Nyaring. Dalam wawancara tersebut disebutkan bahwa pada prinsipnya pencairan kredit harus melalui persetujuan Direktur Utama.
Jika Direktur Utama tidak menyetujui, kredit tidak akan cair. Sebaliknya, meskipun pihak Cabang Kepahiang tidak menyetujui, kredit tetap dapat disetujui apabila Direktur Utama memberikan persetujuan.
Menurut Agus Salim, narasi tersebut tidak mencerminkan mekanisme perbankan secara utuh dan berpotensi menggiring opini publik. Ia menegaskan bahwa proses persetujuan kredit dilakukan melalui tahapan analisis yang ketat serta melibatkan berbagai unsur internal bank.
“Seharusnya tidak menyampaikan hal yang belum memiliki kepastian hukum. Itu tidak etis dan bisa melanggar kode etik advokat. Saya menghormati proses hukum, tapi saya juga berhak menjaga nama baik saya,” ujarnya.
Ia memastikan langkah menyurati yang bersangkutan merupakan bentuk keberatan resmi sekaligus upaya menjaga marwah dan reputasinya di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Agus Salim juga meminta semua pihak menahan diri dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


