Rugikan Negara Rp 5 M, Kepala Bank Bengkulu dan 2 Staf Jadi Tersangka
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan (kiri)-ist/be-
Sebagai informasi, untuk kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai Rp 5 miliar. Namun, nilai kerugian negara tersebut masih memiliki kemungkinan bertambah karena hitungan dari BPKP belum keluar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

