HONDA BANNER
BPBD

Bobol Rumah Gunakan Kunci Khusus, 2 Pemuda di Bengkulu Diringkus Polisi

Bobol Rumah Gunakan Kunci Khusus, 2 Pemuda di Bengkulu Diringkus Polisi

HE dan YA tersangka telah berhasil diamankan ke Polsek Teluk Segara-(foto: Anggi Pranata)-

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(CW1)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait