Patungan Hewan Kurban Bisa Tidak Sah, Begini Penjelasan Buya Yahya dan Ustadz Syafiq Riza Basalamah
buya yahya dan ustadz syafiq riza basalamah--
"Misalnya sebagian disedekahkan, lalu sebagian dimasak tidak apa-apa," kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah.
"Tapi, kalau mau dijadikan kurban boleh, asalkan dengan catatan diberikan kepada 7 orang," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

