HONDA BANNER
BPBD

UMP Bengkulu 2026 Diusulkan Naik Hingga 15%

UMP Bengkulu 2026 Diusulkan Naik Hingga 15%

Rapat usulan penetapan UMP Bengkulu tahun 2026-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu diusulkan naik pada tahun 2026 mendatang. Akan tetapi usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama seluruh pihak yang terlibat dalam dewan pengupahan daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menyampaikan bahwa hingga saat ini petunjuk pelaksanaan dan teknis penetapan UMP 2026 masih disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, pemerintah daerah telah diminta untuk mulai melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Kami sudah menerima instruksi dari Kemnaker untuk segera melakukan rapat koordinasi awal, meskipun juklak dan juknis resmi masih dalam tahap penyelesaian,” ujar Syarifudin.

BACA JUGA:Fokus Infrastruktur, Wali Kota Minta Camat dan Lurah Rajin Jemput Aspirasi Warga

BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi, Wali Kota Tunjuk Plt Pimpinan Perumda Tirta Hidayah

Syarifudin menambahkan, berdasarkan arahan Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan UMP 2026 harus sudah dilakukan paling lambat pada 21 November 2025, sementara penetapan UMK menyusul paling lambat 30 November 2025.

Lanjutnya Disnakertrans Provinsi Bengkulu juga telah menerima surat usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta adanya kenaikan UMP sebesar 8,5 hingga 10 persen. Usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama seluruh pihak yang terlibat dalam dewan pengupahan daerah.

Sementara itu, Ketua SPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10 hingga 15 persen untuk tahun 2026. Menurutnya, usulan ini didasari oleh kondisi riil pekerja di lapangan dan perbandingan upah antarprovinsi di Sumatera.

“Kami menilai sudah saatnya ada kenaikan di kisaran 10 sampai 15 persen. Bengkulu saat ini masih termasuk provinsi dengan besaran upah terendah di Sumatera, sehingga perlu penyesuaian agar daya beli pekerja bisa meningkat,” kata Aizan.

Dari sisi pengusaha, Ketua DPP Apindo Provinsi Bengkulu, Adran Khalik, menilai bahwa usulan dari serikat pekerja merupakan hal wajar selama didasarkan pada data dan kondisi ekonomi yang valid.

Pembahasan formula UMP 2026 sambungnya, pemerintah tetap akan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional, serikat pekerja, dan pelaku usaha untuk mendapatkan masukan yang komprehensif sebelum keputusan akhir ditetapkan.

“Apindo tidak mempermasalahkan usulan tersebut. Nantinya, besaran upah akan ditentukan berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), dengan mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Adran.

Diketahui UMP Bengkulu 2025 adalah Rp2.670.039 naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: