Bunuh Istri Hamil, Vonis Seumur Hidup

Kamis 17-05-2018,16:48 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Negeri Curup kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu kembali menggelar sidang atas kasus pembunuhan yang dilakukan Maryantoni terhadap istri sirinya. Dalam sidang yang digelar Rabu (16/5) kemarin agendanya pembacaan vonis terhadap terdakwa Maryantoni.

Sidang yang dimulai pukul 11.15 WIB dan Berakhir pukul 11.50 WIB tersebut d majelis hakim yang diketuai Riswan Herafiansyah MH dengan hakim anggota Hendri Sumardi SH dan Relson M memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Hukuman yang diterima terdakwa lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam sidang sebelumnya. Dimana dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati, karena dinyatakan terbukti melakukan pembuhan berencana kepada Eka Mia Kurnia (35) pada Rabu 15 November 2017 di Jalan MH Thamrin Kota Curup. Eka Mia Kurnia sendiri merupakan istri siri dari terdakwa.

\"Terdakwa Maryantoni terbukti telah melakukan pembunahan terhadap korban Eka Mia Kurnia, sehingga majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup,\" terang Ketua Majelis Hakim, Riswan Herafiansyah MH dalam sidang yang digelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri Curup kemarin.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa terbukti membunuh istri sirinya menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan panjang 25 Cm. Korban menyerang korban dengan membabibuta, sehingga korban mengalami 18 luka tusuk dibeberapa bagian tubuhnya.

Sementara itu, terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, penasehat hukum terdakwa, M Gunawan SH saat dikonfirmasi mengaku ia masih pikir-pikir atas putusan terhadap kliennya tersebut. Selain itu, menurut Gunawan, banding tidaknya terhadap putusan majelis hakim tersebut adalah hak kliennya, sehingga ia akan berkoordinasi dengan dengan kliennya apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.

Di sisi lain, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Erianto SH, saat dikonfirmasi juga belum memastikan apakah tim JPU akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Menurut Erianto pihak JPU akan pikir-pikir terlebih dahulu dan melaporkan hal tersebut ke pimpinan mereka terkait dengan langkah-langkah yang akan mereka lakukan kedepannya. \"Kita masih pikir-pikir, karena kita diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir,\" sampai Erianto.

Untuk diketahui terdakwa Maryantoni melakukan aksi pembunuhan terhadap istri sirinya Eka Mia Kurnia (35) pada Rabu 15 November 2017 di Jalan MH Thamrin Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu sekitar pukul 21.15 WIB.

Terdakwa dengan teganya membunuh korban yang saat itu tengah mengandung buah hati mereka, nyawa korban tak tertolong lantaran mendapat belasan luka tusuk dibadannya bahkan sampai menembus air ketuban korban. Terdakwa membunuh sang istri setelah sebelumnya terlibat cekcok mulut, terdakwa sendiri berhasil diamankan jajaran Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu beberapa jam setelah kejadian. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait