Meski Vonis Diperberat, Jaksa Tetap 'Lawan' Eks Kades Turan Baru ke Mahkamah Agung
Terdakwa Firmansyah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Turan Baru, Kabupaten Rejang Lebong, belum menemui titik akhir. Meski Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu sudah memperberat hukuman bagi mantan Kepala Desa Supran Efendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong tetap menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah hukum ini diambil karena JPU menilai putusan banding tersebut masih belum mencerminkan rasa keadilan yang sebanding dengan kerugian negara sebesar Rp 533 juta.
JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Putra Pujangga, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan analisa mendalam terhadap putusan banding. Hasilnya, mereka tetap tidak sepakat dengan vonis hakim PT Bengkulu.
"Putusan banding perkara korupsi Dana Desa Turan Baru sudah kami analisa. Kami menyatakan kasasi karena tidak sepakat dengan putusan banding yang dijatuhkan," tegas Abi, Rabu (31/12/2025).
Pemberitahuan kasasi resmi disampaikan melalui Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Desember 2025. Selanjutnya, JPU akan segera menyerahkan memori kasasi ke MA guna mendapatkan kepastian hukum.
Perjalanan kasus Supran Efendi di meja hijau menunjukkan adanya tren kenaikan hukuman, namun belum memuaskan pihak jaksa:
- Vonis Tingkat Pertama (PN Bengkulu): 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 533 juta.
- Vonis Banding (PT Bengkulu): Hukuman diperberat menjadi 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, namun uang pengganti justru turun menjadi Rp 174 juta.
Putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Julius Panjaitan, S.H., M.H., tersebut dinilai JPU masih perlu diuji kembali di tingkat tertinggi (Kasasi), terutama terkait besaran hukuman dan pemulihan kerugian negara.
Supran Efendi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Eks kades ini dianggap menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Utara.
Dengan langkah kasasi ini, status hukum Supran Efendi kini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga terbitnya putusan dari Mahkamah Agung.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



