Ketiga orang tersebut berdomisili di sekitar Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. \"Awal mulanya saya berniat beristirahat di sebuah warung. Kemudian di pojok warung tersebut saya lihat ada 6 orang sedang melakukan pembicaraan serius mengenai sesuatu yang terdengar seperti rencana kejahatan.
Melihat gejala tersebut, saya lantas memanggil anggota. Sebelum dua mobil anggota saya tiba, 3 orang diantara mereka langsung kabur. Tapi 3 lainnya berhasil kami ringkus dan anggota saya minta untuk melakukan penggeledahan terhadap barang-barang bawaan mereka,\" kata Kasat Opsnal Direktorat Reskrim Umum Kompol Max Mariners SH MM SIK kepada BE, kemarin.
Ketiganya antara lain Wadiun (29) warga Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Tik Tong (28) warga Desa Lubuk Belimbing Kecamatan Sindang Kelingi Rejang Lebong dan Tarmidi (36) warga Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Kelingi Rejang Lebong.
Mereka bertiga ditangkap di sebuah warung Jalan Lintas Bengkulu-Curup depan Pom Bensin Kecamatan Kembang Seri Bengkulu Tengah. Dari tangan para komplotan ini polisi mengamankan 4 buah senjata tajam jenis pisau, 3 pasang kunci T, 4 kunci tengkit dan 3 unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka, semua alat tersebut biasa mereka gunakan untuk melakukan aksi pencurian motor dan tindak kejahatan lainnya. Bahkan, kata Max, pembicaraan mereka sebelum ditangkap adalah mengenai strategi yang akan mereka ambil untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor pada dini hari itu juga.
Lebih jauh Max menjelaskan, bersama para pelaku, polisi ikut mengamankan 3 unit sepeda motor. Satu motor berhasil kabur bersama 3 orang yang masih menjadi komplotan para garong ini. \"Salah satu tersangka pernah melakukan curanmor di Hibrida 10, namun motor tersebut dikembalikan kepada korban. Dari permeriksaan sementara yang kami lakukan, kuat dugaan mereka inilah para spesialis pencuri kendaraan bermotor yang beredar di sekitar wilayah Kota Bengkulu,\" urainya.
Para pelaku ini, lanjut Max, sementara akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Sejata Tajam. Namun Max menerangkan, tim penyidik belum menemukan adanya hubungan antara para tersangka dengan pelaku pembunuhan \'Pantai Panjang Berdarah\' yang menewaskan mahasiswa Stikes tersebut. \"Dari pemanggilan terhadap teman perempuan korban pembunuhan yang menjadi saksi utama, dia mengakui tidak mengenal ketiga tersangka,\" tukasnya.
Terhadap motif pembunuhan yang terjadi dalam peristiwa \'Pantai Panjang Berdarah\' tersebut, Max bilang polisi juga belum berhasil mengungkapkannya. \"Belum diketahui apakah ada masalah dendam pribadi atau murni tindak pidana perampokan. Sampai sejauh ini masih dalam penyelidikan,\" pungkasnya. (009)