Dewan Tolak Raperda Retribusi Jasa Usaha

Jumat 04-05-2018,16:19 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Enam Fraksi DPRD Bengkulu Utara (BU) menolak mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (RJU) dalam sidang paripurna, kemarin (3/5).

Sedangkan Perda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (RTPI dan RPPUD) disetujui. Untuk itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD mengagendakan kembali pembahasan raperda yang belum disetujui tersebut.

‘’Perubahan Kedua Raperda RJU kita anggap cacat hukum, sehingga harus dikaji ulang,’’ ujar Buyung Satria SH dari Fraksi Golkar.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diubah dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, maka perubahan atau pengalihan serta penghapusan aset daerah yang nilainya lebih dari Rp 5 Miliar harus dibahas bersama DPRD dengan dibentuknya Perda. Namun, pengalihan status Alun-alun Rajo Malim Paduko dari Lapangan 45 tidak melalui hal itu.

‘’Karena alih status itu hanya melalui SK Bupati. Maka kita pertanyakan. Untuk itu, kita dari Fraksi Golkar belum menyetujui Raperda Tentang Perbahan Kedua Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang RJU,’’ ungkapnya.

Fraksi lainnya, yakni Nasdem disampaikan Wahyudi, Gerindra disampaikan Agus Riyadi SSi, PAN disampaikan Edi Sanusi, PKPI disampaikan Zaitul Zuhari dan Perjuangan Kebangkitan Nurani (PKN) disampaikan Hotman Sihombing SH juga menolak mengesahkan Raperda tersebut.

Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) BU, Arie Septia Adinata SE mengapresiasi pembahasan yang telah dilaksanakan DPRD mengenai Nota Pengantar 2 Raperda tersebut. Untuk itu, ia akan meminta agar Raperda yang disahkan itu segera dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) dan disosialisasikan kepada masyarakat. Sedangkan Raperda yang belum disetujui, akan segera dikaji ulang dan dibahas kembali bersama Bamus DPRD untuk diusulkan kembali dalam rapat kerja selanjutnya.

‘’Raperda yang belum disetujui akan ditindaklanjuti dengan mengagendakan kembali dalam rapat kerja yang akan datang. Kita mengapresiasi kerjasama dari DPRD yang saling membantu, saling asah dan saling isi dalam upaya bersama-sama membangun Kabupaten Bengkulu Utara agar lebih baik,\" pungkas Arie.(816)

Tags :
Kategori :

Terkait