LEBONG, Bengkulu Ekspress - Dugaan perkara korupsi pembangunan jembatan Air Tik Teleu, Kecamatan Lebong Atas, segera menemui titik terang. Terkait Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta Polres Lebong menghitung kerugian negara (KN) atas pembangunan jembatan tersebut.
Kapolres Lebong Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kanit Tipikor AIPDA Tri Cahyoko SH mengatakan, penyidik Polres telah berkoordinasi dengan BPKP mengenai penghitungan kerugian negera pembangunan jembatan Air Tik Teleu. BPKP Bengkulu masih memanggil para pejabat yang terlibat dalam pembangunan jembatan.
\'\'Mudah-mudahan dalam bulan ini hasil audit sudah bisa diketahui. Penetepan tersangka perkara ini tinggal menunggu hasil penghitungan KN dari BPKP,\" jelas Tri pada Bengkulu Ekspress kemarin (03/05).
Dalam penanganan perkara ini penyidik telah meminta keterangan sekitar 30 orang saksi. Mulai dari pejabat di lingkup dinas PU Provinsi Bengkulu maupun pihak ketiga (kontraktor).
Untuk diketahui, pembangunan jembatan Air Tik Teleu di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas, proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2015. Pengerjaannya menelan biaya sebesar Rp 2,3 miliar. (614)