Calo CPNS Raup Rp 1,8 Miliar

Selasa 01-05-2018,09:27 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pelaku penipuan dengan modus bisa meluluskan seseorang masuk CPNS berhasil diungkap dan ditangkap pihak kepolisian, kali ini pelaku berinisial EC (35) PNS, warga Jalan Ir Rustandi Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu berhasil ditangkap di kawasan Desa Sanden Kecamatan Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kasus ini pelaku sempat melarikan diri dan pelaku EC berhasil meraup pundi-pundi rupiah hingga Rp 1,8 miliar dari 7 korban yang melapor ke pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu.

Waka Polres Kompol Farouk Oktora SH SIk mengatakan, pelaku EC ini bukan hanya melakukan penipuan dengan modus bisa meluluskan untuk menjadi PNS, tetapi pelaku ini juga terlibat dalam kasus penipuan proyek pengadaan Laptop di Kabupaten Rejang Lebong (Curup) terhadap korban bernama Taib Taher warga Hibrida 4 Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.  Dari korban Taib ini, pelaku EC melakukan penipuan dengan total mencapai Rp 395 juta.

\"Pelaku EC ini terbilang sangat mahir dan pintar melakukan penipuan, pasalnya pelaku memberikan janji-janji palsu kepada korban untuk mengembalikan uang milik korban tersebut,\" terang Kompol Farouk Oktora SH SIK, Sabtu (28/4).

Farouk menjelaskan, setelah melakukan penipuan dengan jumlah uang mencapai ratusan juta kepada korban Taib, pelaku EC pun sempat memberikan cek kosong atau palsu kepada korban, aksi pelaku EC pun baru ketahuan setelah korban hendak mencairkan cek tersebut ke Bank Mandiri dan Bank Muamalat, ternyata setelah dicoba hendak dicairkan cek tersebut kosong atau palsu. \"Sepertinya pelaku memang sudah paham bentul mengenai cara-cara melakukan penipuan, oleh sebab itulah korbannya pun mencapai 7 orang,\" tutur Waka Polres saat ekspos.

Sementara itu, Farouk menjelaskan, selain terlibat dalam kasus penipuan proyek, ternyata pelaku EC juga terlibat dalam kasus penipuan lainnya yakni kasus penipuan dengan modus bisa meloloskan seseorang untuk menjadai Pegawai Negeri Sipil (PNS). \"Dalam kasus penipuan PNS ini, korbannya berjumlah 5 orang dengan total sudah menyerahkan uang yang bervariasi, ada yang Rp 200 juta hingga Rp 400 juta kepada EC,\" ucap Farouk.

Selain itu, ditambahkannya, pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku ini sendiri pun berdasarkan beberapa laporan (LP) yang diterima Polsek-Polsek jajaran termasuk Polda Bengkulu, bahkan untuk Polres sendiri ada tiga laporan atas pelaku EC ini yang masuk.

\"Untuk Polres Bengkulu ada 3 laporan, Polda Bengkulu ada 3 laporan dan satu lagi dari Polsek,\" ujarnya.

Dikatakan Waka Polres, untuk sementara ini, pihaknya terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan secera mendetail kepada tersangka, hal itu guna untuk mencari tahu lari kemana saja uang yang sudah diterima pelaku dan untuk menelusuri apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak. \"Untuk pelaku lain masih terus kita kembangan dan sudah Kapolres perintahkan untuk diusut tuntas, sedangkan untuk korban sejauh ini belum ada lagi yang melapor ke kita atas kasus dan pelaku yang sama,\" tutupnya.

Untuk diketahui, untuk sekarang ini, pelaku EC bersama barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian sudah berada di Polres Bengkulu untuk terus ditindaklanjuti lebih lanjut. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait