Banner HONDA
BPBD

BPN Kota Bengkulu Lantik Tim Adjudikasi PTSL 2026, Targetkan 200 Sertifikat Rampung Juni

BPN Kota Bengkulu Lantik Tim Adjudikasi PTSL 2026, Targetkan 200 Sertifikat Rampung Juni

Tim Adjudikasi PTSL 2026-IST-

KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu resmi memulai tahapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Hal ini ditandai dengan pelantikan 39 personel Tim Adjudikasi yang terdiri dari Satgas Pengukuran, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi di Kantor BPN Kota Bengkulu, Senin (26/1).

Kepala BPN Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pada tahun ini target PTSL difokuskan pada 200 bidang tanah yang tersebar di tiga wilayah, yakni Kelurahan Pagar Dewa, Sukamerindu, dan Surabaya.

Pascapelantikan, tim gabungan yang melibatkan perwakilan perangkat kelurahan ini akan segera melakukan sosialisasi serta pengambilan data lapangan. Euis menegaskan kembali komitmen pemerintah bahwa proses sertifikasi melalui jalur PTSL tidak dipungut biaya, kecuali biaya administrasi di tingkat kelurahan.

“Di luar administrasi kelurahan, semuanya gratis. Ini perlu dipahami masyarakat agar tidak ragu mengikuti program PTSL,” tegas Euis Yeni Syarifah.

Penegasan ini merujuk pada ketentuan Nota Kesepahaman (MoU) tiga menteri guna memastikan masyarakat mendapatkan hak atas tanahnya tanpa kendala finansial yang memberatkan.

BACA JUGA:Berantas Penyakit Masyarakat, Pemkot Bengkulu Bongkar Warung Remang dan Lokasi 'Kopi Pangku'

BACA JUGA:Solusi Penataan Pasar, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi 3 Bulan bagi PKL Panorama

Selain memberikan jaminan hukum, BPN menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menentukan batas lahan. Pemohon diwajibkan hadir langsung tanpa perwakilan dan harus memasang patok batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik lahan tetangga (perbatasan).

“Kesepakatan batas ini penting untuk mencegah sengketa ke depan. Jangan sampai saat kami turun ke lapangan, patok belum terpasang atau masih ada sengketa,” ujar Euis.

Langkah ini sejalan dengan amanat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), di mana pemilik sertifikat berkewajiban menjaga dan memanfaatkan tanahnya secara optimal.

Meski anggaran dialokasikan untuk satu tahun penuh, BPN Kota Bengkulu menargetkan proses administrasi hingga penerbitan sertifikat dapat selesai pada semester pertama tahun ini.

“Secara anggaran memang satu tahun, tapi karena hanya 200 bidang, kami berharap awal Juni 2026 sudah clean and clear, tentu dengan dukungan masyarakat dan pihak kelurahan yang proaktif,” pungkasnya.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: