Sidang Korupsi DPRD Kepahiang, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman, Jaksa Bersikukuh pada Tuntutan
Sidang Korupsi DPRD Kepahiang, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman, Jaksa Bersikukuh pada Tuntutan-IST-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang memasuki babak baru. Dalam agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (26/1), 10 terdakwa melalui penasihat hukumnya kompak memohon keringanan hukuman dengan alasan kerugian negara telah dipulihkan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang secara tegas menolak argumen pembelaan tersebut dan menyatakan tetap pada tuntutan semula yang telah dibacakan sebelumnya.
Penasihat hukum para terdakwa menilai permohonan hukuman ringan sangat beralasan karena para klien mereka memiliki itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara. Redho Frengki SH, MH, selaku penasihat hukum mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, bahkan menyebut pengembalian dana tersebut melampaui nilai kerugian yang ditetapkan.
“Berdasarkan fakta persidangan dan hasil perhitungan kerugian negara, klien kami telah mengembalikan kerugian tersebut secara penuh, bahkan lebih. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujar Redho Frengki.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum. “Dalam fakta persidangan terungkap ada beberapa pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab, namun hingga kini tidak diproses hukum,” tambahnya.
Menanggapi pembelaan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menegaskan bahwa JPU tidak mengubah pendiriannya. Jaksa tetap meyakini bahwa tuntutan yang diberikan sudah sesuai dengan kadar kesalahan dan fakta hukum yang terungkap.
“Terhadap pledoi para terdakwa dan penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan. Hal ini merujuk pada fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan,” tegas Febrianto.
Daftar Tuntutan 10 Terdakwa
Sebagai pengingat, JPU menuntut hukuman bervariasi bagi para terdakwa, dengan tuntutan tertinggi mencapai 8 tahun penjara:
- Roland Yudistira (Eks Sekwan): 8 tahun penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp7,033 miliar.
- Didi Rinaldi (Eks Bendahara 2022-2023): 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp7,073 miliar.
- Yusrinaldi (Eks Bendahara 2021): 7 tahun penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp7 miliar.
- Andrian Defandra (Eks Waka I DPRD): 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp1 miliar.
- RM Johanda, Joko Triono, Budi Hartono, Nanto Usni (Eks Anggota DPRD): Masing-masing 5 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti bervariasi.
- Matyatun (Eks Anggota DPRD): 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp72 juta.
- Windra Purnawan (Eks Ketua DPRD): 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta.
Sidang dijadwalkan kembali bergulir dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim untuk menentukan nasib hukum para terdakwa.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



