Solusi Penataan Pasar, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi 3 Bulan bagi PKL Panorama
Solusi Penataan Pasar, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi 3 Bulan bagi PKL Panorama-IST-
KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu meluncurkan kebijakan insentif bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bersedia merelokasi lapaknya ke dalam area resmi Pasar Panorama. Guna meringankan beban transisi pedagang, pemerintah memberikan fasilitas bebas biaya retribusi selama tiga bulan pertama.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah persuasif untuk mengurai kemacetan kronis di Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing, sekaligus mematahkan kekhawatiran pedagang mengenai tingginya biaya sewa di dalam pasar.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa tidak ada biaya masuk maupun pungutan tersembunyi bagi pedagang yang ingin menempati lapak resmi di dalam gedung pasar. Strategi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran pedagang untuk meninggalkan badan jalan secara sukarela.
“Masuk ke dalam itu tidak bayar. Kita gratiskan tiga bulan, tidak dipungut retribusi sama sekali,” ujar Dedy saat memberikan keterangan terkait penataan kawasan pasar.
BACA JUGA:Modus Listrik Ilegal Terbongkar, Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Lapak PKL di Badan Jalan
BACA JUGA:All New Honda Vario 125 Resmi Diluncurkan di Bengkulu dengan Konsep Urban Lifestyle
Pemerintah Kota memastikan bahwa ketersediaan lapak di dalam Pasar Panorama masih sangat mencukupi untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di area milik jalan. Masa gratis selama 90 hari tersebut diberikan agar pedagang memiliki waktu untuk beradaptasi dan mengarahkan kembali pelanggan mereka ke lokasi yang baru.
Dedy menjelaskan bahwa fokus utama kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem perbelanjaan yang nyaman bagi seluruh pihak, mulai dari pedagang, konsumen, hingga pengguna jalan yang selama ini terhambat oleh kemacetan.
“Kita ingin semua nyaman—pedagang, pembeli, dan pengguna jalan. Silakan manfaatkan fasilitas gratis ini dan mulai berjualan di tempat yang resmi,” pungkasnya.
Pemerintah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) akan melakukan pendampingan intensif selama masa transisi ini. Bagi pedagang yang memerlukan informasi teknis mengenai penempatan lokasi, dapat segera menghubungi UPTD Pasar atau kantor Disperindag Kota Bengkulu.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



