Pembongkaran Bangunan Molor

Rabu 30-01-2013,10:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pembongkaran bangunan yang melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Pagar (GSP) di Kota Bengkulu hingga saat ini tak kunjung dilakukan.  Padahal sebelumnya, Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota telah melakukan penyelidikan terhadap bangunan yang melanggar tersebut.  Dari 14 bangunan yang masuk daftar pembongkaran paksa, 12 diantaranya akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Sedangkan 2 bangunan lainnya hingga saat ini belum jelas ujung pangkalnya.

\"Kami sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada ke- 2 pemilik bangunan itu, tapi sekarang distop dulu,\" kata Kasatpol PP melalui Penyidik PNS Satpol Mukadimah SH, kemarin.

Kedua bangunan tersebut, lapangan Bumi Ayu Futsal milik Sfariyani yang terdapat di RT 8 RW 6 Bumi Ayu dan Bengkel sepeda motor milik Yanto di Jalan Bhayangkara Bengkulu.

Mukadimah menjelaskan, semestinya pembongkaran bisa dilakukan dalam waktu dekat dan sudah dibahas oleh Tim Pengawas Bangunan Kota Bengkulu. Namun semua terhenti karena menunggu kebijakan dari walikota baru.  \"Memang seharusnya pembongkaran ini tetap dilakukan, karena berlandaskan undang-undang. Untuk itu, kita  masih menunggu instruksi dari kepala daerah yang baru,\" terangnya.

Selain menunggu kebijakan walikota baru, pihaknya juga menunggu instruksi dari Kepala Satpol PP dan Kadis Tata Kota, karena kedua Kepala SKPD tersebut merupakan orang baru, sehingga kemungkinan memiliki kebijakan yang berbeda dengan yang sebelumnya. \"Kami sebagai bawahan hanya mengikuti perintah atasan. Selain itu, penyidikan yang kami lakukan beberapa waktu lalu juga terhenti karena anggarannya sudah tidak ada lagi, sedangkan anggaran untuk 2013 belum disahkan,\" terangnya.

Untuk itu, ia meminta kesadaran kepada kedua pemilik bangunan tersebut untuk menyadari bahwa bangunan mereka telah menyalahi aturan, dan bersedia membongkarnya sendiri.   \"Kalau untuk sementara waktu molor atau dihentikan, tapi kedepannya bangunan yang melanggar itu tetap akan diproses karena sudah jelas melanggar GSJ dan GSP,\" pintanya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait