3 Pengedar Narkoba Diciduk
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Provinsi Bengkulu terus menjadi target mafia Narkoba. Sebab, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu Sabtu 24 Maret 2018 kembali berhasil meringkus 3 pelaku pengedar Narkoba jenis sabu.
Pelaku yakni berinsial AM (30) warga Kabupaten kaur, AB (24) warga Sumatra Selatan dan FH (24), warga Sumatera Selatan, sekarang semua pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus besar dan sepuluh bungkus sedang Narkotika golongan satu (Sabu) dengan berat total 2,5 Ons (250 gram). Kemudian, 1 Unit mobil Avanza BG 1218 UD, 1 Unit Sepeda motor merk RX King B 5282 WZ, 2 Unit HP berbagai merek, 1 Unit Charger, dan uang tunai Rp 400.000, diamankan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.
Kepala BNNP Bengkulu, Brigjend Pol Drs Nugroho Aji Wijayanto SH MH didampingi Kabid Pemberantasan, AKBP Marlian Ansori dalam eksposnya kemarin mengatakan, sindikat pelaku pengedar Narkoba masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu silih berganti dengan modus yang bervariasi.
Ancaman pelaku pengedar barang haram itu, menjadi tantangan bagi BNNP dan Polda Bengkulu, untuk menindak tegas setiap sendikat yang masuk ke Bengkulu ini. Di tahun 2018 ini Kabupaten Kaur jadi prioritas pengawasan. Karena beberapa kali pengungkapan pelakunya adalah dari Kabupaten Kaur. Modusnya sekarang ini kalau dulu para pelaku membawa Narkoba jenis sabu itu dari Palembang ke Bengkulu menggunakan Mobil.
\"Tapi sekarang mereka menggunakan Sepeda motor, tetapi Alhamdulillah 3 orang pelaku penyeludup Narkoba ini ke Bengkulu berhasil kita tangkap,” ujarnya saat ekspos, Senin (26/3).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pihaknya yang terus menerus melakukan penyelidikan sehingga ke penangakapan. Sebelumnya tim buru sergap BNNP mendapat informasi bawah ada sendikit yang membawa barang haram itu dari Pekan Baru menuju Jambi, Palembang dan ke Bengkulu.
Penyeludupan dari Pekan Baru, Jambi dan Palembang itu berhasil dilakukan, tetapi pada saat menuju ke Bengkulu Sepeda motor yang dikendarai oleh AM dan FH mogok sehingga mencari mmobil rental menuju ke Bengkulu, petugas BNNP Bengkulu, yang bergerak cepat sehingga pelaku berhasil ditangkap beserta mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut.
“Pada saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas kita. Tembakan peringatanpun dikeluarkan, namun pelaku tetap melakukan pelawanan sehingga pelaku AM dihadiahkan timah panas di bagian kaki kirinya,” tambahnya.
Ditambahkannya, masing-masing terdangka akan disangkakan atau dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) lebih Subsidair Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
\"Untuk pasal yang kita kenakan yakni pasal yang terberat sehingga peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu ini semakin berkurang dan adanya efek jera sehingga tidak ada lagi jaringan narkoba antar Provinsi yang masuk ke wilayah Bengkulu,” demikian ucapnya. (529)