LEBONG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sampaikan 4 dari 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada anggota DPRD Lebong. Raperda disampaikan langsung oleh Bupati Lebong H Rosjonsyah SIp MSi di acara rapat paripurna nota pengantar Raperda Kabupaten Lebong tahun 2018 di gedung Paripurna DPRD Lebong, kemarin (20/3).
Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIp MSi, meminta, kepada anggota dewan terhormat agar melakukan pembahasan secepatnya sebagai prioritas Perda untuk disahkan pada tahun 2018 ini dari Raperda yang telah disampaikan olehnya.
\"Kiranya dapat dibahas lebih lanjut untuk dapat dibahas menjadi Perda Lebong,\" jelasnya, kemarin (20/3). Menyikapi Raperda yang telah disampaikan oleh Bupati, Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto SE mengatakan, Raperda nantinya akan dibahas. Namun dirinya meminta kepada Pemkab Lebong untuk bersama-sama dalam membahas Raperda tersebut. Sehingga perda yang nanti disahkan bisa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
\"Karena kita jika tidak bersama-sama dalam melakukan pembahasan, maka akan mengalami kesulitan yang dapat menghambat pengesahan Perda itu sendiri,\" singkatnya. Adapun 4 Raperda yang disampaikan, yaitu tentang perubahan atas Perda Kabupaten Lebong nomor 10 tahun 2012 tentang retrebusi tempat rekreasi dan olahraga. Adapun jenis pelayanan yang diambil tarifnya atau biaya untuk tempat rekreasi di Air Putih, Canau Picung dan Tes, Air Terjun Embong, Terjun Paliak, Lobang Kacamatata dan Arum Jeram dengan biaya masuk sebesar Rp 5 ribu untuk dewasa dan Rp 2 ribu untuk anak-anak . Usaha jasa wisata kereta air dan bebek dayung dengan biaya Rp 10 ribu dewasa Rp 5 ribu anak-anak, Speedboat dengan biaya Rp 25 ribu dewasa dan Rp 10 ribu anak-anak. Perahu karet sebesar Rp 150 ribu per hari per unit, Perahu Naga Rp 2 juta per hari per unit, Dayung Karbong Rp 100 ribu per hari per unit.
Sementara untuk kendaraan yang masuk diambil sebesar Rp 5 ribu untuk Sepeda dan Kendaraan bermotor roda dua dan 3, Rp 10 ribu dan Rp 15 ribu untuk kendaraan roda 4 dan diatas roda 4. Sedangkan untuk retrebusi tempat olehraga diambil retrebusi lapangan tenis sebesar Rp 5 hingga Rp 8 ribu per jam dan lapangan. Lapangan Badminton dan takraw diambil sebesar Rp 5 hingga Rp 15 ribu per jam per lapangan, Lapangan Voli dan Basket diambil sebesar Rp 12 hingga Rp 15 ribu per jam per lapangan serta lapangan sepak bola diambil biaya sebesar Rp 50 ribu dalam 1 kali main per club.
Sementara untuk Raperda yang kedua yaitu Kawasan Tanpa Rokok meliputi di kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Selanjutnya Raperda tentang protokoler DPRD Kabupaten Lebong yang meliputi kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, pertama pada saat acara resmi, kedua pelaksanaan tata tempat pimpinan dan angota DPRD dalam acara resmi, rapat, pengambilan sumpah,pengucapan sumpah.
Ketiga tata upacata mengenai tempat seragam serta yang lainnya, keempat tata penghormatan ketua dan anggota DPRD dalam kegiatan. Terakhir Raperda yang disampaikan yaitu Rancangan tata cara penyusunan program pembentukan peraturan atau produk hukum daerah (Perda) Kabupaten Lebong. (614)