BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Mika Heri Laksana terpidana dugaan korupsi proyek peningkatan jalan hotmix pasca bencana di Jalan Meranti Raya, Jalan Dempo dan Jalan Merapi Raya Kota Bengkulu, tahun anggaran 2009 berhasil dibekuk.
Terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) ini dibekuk jajaran penyidik Kejari Lampung Utara dan tim buser Polres Lampung Utara di rumah orang tuanya, Senin (5/3).Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan SH saat dikonformasi Bengkulu Ekspress kemarin (6/3) membenarkan salah seorang DPO koruptor Kejari Bengkulu tersebut berhasil ditangkap Kejari Lampung Utara. Setelah mendapatkan informasi dari Kejari Lampung Utara, penyidik Kejari Bengkulu kemudian bergerak ke Lampung untuk menjemput Heri untuk selanjutnya menjalani proses hukuman di Bengkulu.
\"Iya satu orang DPO berhasil ditangkap oleh penyidik Kejari Lampung Utara. Kita masih menjemput yang bersangkutan,\" jelas Kasi Pidsus.
Dalam proyek tersebut, Heri bertindak sebagai Direktur PT Magna Plethora kontraktor. Dengan nilai kontrak proyek Rp 1,4 miliar. Pekerjaan jalan tersebut dimulai pada 11 Agustus 2009 dan berakhir tanggal 08 Desember 2009. Pekerjaan proyek tersebut diduga banyak tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Beberapa item pekerjaan mengalami kekurangan volume fisik, sehingga terjadi penurunan kualitas hasil pekerjaan yang berdampak pada kerusakan (berlubang) pada badan jalan. Akibatnya dari anggaran Rp 1,4 milair lebih, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 379 juta lebih.
Heri sendiri telah divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Vonis dilakukan di Pengadilan Tinggi Bengkulu 1 Oktober 2012. Kasus dugaan korupsi ini tidak menyeret Heri sendiri, masih ada dua terdakwa lain, yakni Ir Efredi Damri M.Si mantan Kadis PU Kota Bengkulu selaku Pengguna Anggaran dan Idfil ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).(167)