BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dikawal oleh Satpol PP Kota Bengkulu membongkar seluruh alat peraga kampanye (APK) pasangan calon walikota seperti baliho, poster, dan pamflet, kemarin (28/2). Tim gabungan ini bergerak mulai dari Kecamatan Muara Bangkahulu dan mengelilingi 8 kecamatan lainnya. Hasil penertiban ini ditemukan ratusan APK calon yang dianggap melanggar karena ada unsur kampanye di luar aturan. \"Hampir semua kecamatan ada, berkisaran 100 buah alat-alat sosialisasi calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2018,\" kata Ketua Panwaslih kota, Rayendra Pirasad SHI. Dijelaskannya, gambar-gambar sosialisasi yang dipajang oleh calon ini tidak diperbolehkan lagi untuk dipasang. Karena, berdasarkan aturan, ketika bakal calon sudah ditetapkan sebagai calon, maka wajib untuk mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk baliho atau alat peraga kampanye akan difasilitasi oleh KPU secara penuh yang nanti akan dipasang secara serentak di 196 titik yang sudah ditentukan. Oleh sebab itu, penertiban kali ini sebagai langkah awal pihaknya untuk membersihkan seluruh kawasan, terutama jalan-jalan protokol dari sisa gambar sosialisasi para calon. \"Kalau ke depan masih ada tim paslon yang memasang alat peraga bukan pada titik yang ditentukan oleh KPU atau ukurannya tidak sesuai, kita akan rekomendasikan ke KPU untuk diproses,\" tegasnya. Pantauan BE, foto calon Walikota Erna Sari Dewi (ESD) yang paling banyak ditemukan, kemudian calon Wakil Walikota Nomor 4, Mirza. Gambar-gambar ini merupakan sisa sosialisasi pada saat awal pencalonan lalu. Tak hanya itu, spanduk milik Pemerintah Kota Bengkulu yang berisikan imbauan juga ikut dicopot, karena terdapat foto mantan Walikota H Helmi Hasan SE. \"Intinya yang ada gambar calon itu tetap tidak diperbolehkan untuk ditampilkan. Walaupun spanduk itu milik pemerintah kota, karena ada foto calonnya,\" jelas Rayendra. Kepala Satpol PP kota, Mitrul Ajemi SSos mengimbau agar seluruh tim pasangan calon untuk turut membersihkan alat sosialisasi yang tersisa saat masih bakal calon. Pihaknya juga akan terus turun dan membantu pihak Panwas dan KPU untuk meninjau lokasi-lokasi yang terdapat gambar calon. \"Meski kita sudah turun, belum tentu bisa bersih secara keseluruhan. Untuk itu, kegiatan ini akan kita laksanakan rutin, sehingga tujuan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2018 ini bisa berjalan damai, dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU,\" kata Mitrul. Sementara itu, Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd MSi mengatakan, alat peraga kampanye (APK) sudah disiapkan oleh KPU, berupa 5 buah baliho setiap paslon, kemudian 2 spanduk, dan 20 umbul-umbul yang saat ini masih dalam proses pencetakan. Dijadwalkan akan dipasang pada pertengahan Maret mendatang. Maka seluruh APK atau bahan kampanye diluar dari itu dilarang untuk pasang.
\"Selain dicetak KPU, ukuran, isi dan konten dalam APK itu juga ditentukan oleh KPU, dan dari KPU belum kita pasang, makanya sisa-sisa gambar sosialisasi calon itu ditertibkan tanpa terkecuali, artinya semua paslon akan mendapat perlakuan yang sama,\" jelas Darlinsyah.Lanjutnya, setelah KPU memasang APK dan bahan kampanye nanti, maka akan dilakukan serah terima kepada masing-masing tim kampanye paslon tersebut. Sebab, setelah dicetak dan dipasang oleh KPU, maka proses pemeliharaan dan perawatannya menjadi tanggung jawab tim paslon itu sendiri. Selain itu, pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai zonasi atau wilayah yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye maupun memasang alat kampanye. \"Artinya kalau ada yang melanggar atau melakukan diluar ketentuan yang disepakati, maka akan ditertibkan,\" tandas Darlinsyah.