Jaksa Banding Vonis Pengeroyokan Maut

Sabtu 24-02-2018,10:10 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu mengajukan banding atas vonis ringan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terhadap Yedi Ardiansyah. Terdakwa kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban Zupian Ependi (21) tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Jaksa menuntut terdakwa Yedi 14 tahun penjara, sementara majelis hakim memberikan vonis 7 tahun penjara.

\"Terhadap putusan majelis hakim tersebut kami mengambil sikap menyatakan banding. Karena menurut kami vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan,\" ujar Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidum, Rozano Yudhistira SH MH.

Masih dikatakan Kasi Pidum, vonis 7 tahun tersebut jelas setengah dari tuntutan jaksa. Sudah seharusnya jaksa mengajukan banding. Terlebih lagi, terdakwa juga berperan dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.

\"Yang jelas vonis itu belum memenuhi rasa keadilan baik dari korban atau terkait pasal yang kita berikan,\" imbuh Kasi Pidum.

Kasus pengeroyokan ini diawali pengaruh minuman keras jenis tuak. Terjadi pada 6 Agustus 2017, di Jalan Pariwisata Pantai Panjang tepatnya di belakang Bencoolen Indah Mall (BIM). Akibat pengeroyokan tersebut korban Zupian Effendi mengalami luka tusuk di bagian pinggang, luka sayat di punggung dan kepala belakang.

Korban sempat dirawat di rumah sakit sekitar satu pekan, tetapi akhirnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Dari pengakuan polisi setelah ditangkap, terdakwa Yedi mengaku dia tidak menusuk korban, tetapi temannya yang berinisial VD. Terdakwa hanya melakukan pemukulan terhadap korban setelah melihat temannya terlibat keributan dengan korban.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait