Modus Listrik Ilegal Terbongkar, Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Lapak PKL di Badan Jalan
Modus Listrik Ilegal Terbongkar, Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Lapak PKL di Badan Jalan-IST-
KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menggelar operasi tegas terhadap sumber listrik ilegal yang digunakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Panorama, Senin (26/1). Operasi ini menyasar para pedagang yang masih nekat memanfaatkan badan jalan untuk aktivitas berjualan pada malam hari.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, dengan pendampingan dari seluruh Staf Ahli Wali Kota serta jajaran Kepala OPD teknis, termasuk Dinas Damkar, Bapenda, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perdagrin.
Penertiban ini berfokus pada Jalan Semangka dan Jalan Belimbing yang kerap dipadati pedagang saat malam hari. Hasil penelusuran lapangan mengungkap berbagai praktik penyalahgunaan energi listrik yang terorganisir, mulai dari penyambungan langsung ke jaringan induk hingga manipulasi meteran.
“Kami melanjutkan tugas sebelumnya karena dukungan masyarakat sangat kuat terhadap penegakan peraturan daerah. Target utama saat ini adalah menertibkan PKL di Pasar Panorama yang masih menggunakan badan jalan,” ujar Sahat di sela operasi.
Tim gabungan menemukan kabel sepanjang 120 meter yang ditarik dari gudang di dalam pasar menuju bahu jalan. Selain itu, ditemukan pula pencurian daya dari instalasi Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berisiko memicu korsleting listrik.
“Kami temukan sambungan langsung ke kabel induk, ada yang menyambung ke PJU, dan ada juga yang menyewa gudang hanya untuk meletakkan meteran agar listrik bisa dialirkan ke jalan. Praktik inilah yang membuat PKL terus bertahan di daerah milik jalan,” tegas Sahat.
Pemerintah Kota Bengkulu menekankan bahwa ketersediaan listrik ilegal menjadi faktor utama PKL enggan berpindah ke dalam area pasar resmi. Selain pemutusan arus bersama PLN, petugas juga memberikan edukasi terkait batasan Daerah Milik Jalan (Damija) yang dilarang untuk aktivitas komersial permanen maupun semi-permanen.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menyeluruh untuk memulihkan fungsi jalan raya, mengurai kemacetan, dan menekan potensi kebakaran akibat instalasi listrik yang tidak sesuai standar keamanan. Satpol PP memastikan akan terus melakukan pemantauan rutin guna mencegah pedagang kembali menggelar lapak di area terlarang tersebut.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


