Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Panwaslih Kota Bengkulu, Rayendra Pirasat sesaat seusai menggelar rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya terdapat unsur kepolisian dan kejaksaan.
Rayendra juga menambahkan, pihaknya tidak berhak mengecek keabsahan berkas-berkas mutasi yang digunakan Pemerintah Kota Bengkulu, padahal sebelumnya pihak Panwaslih telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Daerah Kota Bengkulu dan Provinsi Bengkulu, bahkan tidak berhenti disitu, pihak Panwaslih juga telah memeriksa pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (14/02/18) siang kemarin.
\"Berdasarkan hasil rapat tadi tidak kita temukan unsur pelanggaran, jadi penyelidikan untuk laporan yang pertama kita hentikan, dan untuk membuktikan keabsahan berkas mutasi Pemerintah itu bukan ranahnya Panwas,\" ujar Rayendra. (ibe)