Masih Ada Peran Kirmin
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dan (BNNK) Bengkulu Selatan berhasil meringkus 2 tersangka dan menggagalkan penyeludupan Narkoba jenis Sabu 2 Kg asal China masuk ke wilayah Bengkulu. Tersangka yakni berinisial DP (32) Swasta dan MS (22) Oknum anggota Polri warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Selain dari itu juga terdapat satu orang DPO yakni berinisial ID, sekarang semua barang bukti satu bungkus besar Narkotika golongan 1 Sabu dengan total berat 2 Kilogram (2 kg), 1 Unit Mobil Toyota New Avanza BG 1479 RS, 2 Unit Handpon diamankan di BNNP Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.
Jika dirupiahkan, total uang dari sabu tersebut mencapi Rp 4 miliar dan untuk ancaman pidananya pun yakni hukuman mati.
Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Drs Nugroho AJi Wijayanto SH MH dalam press rilisnya mengatakan, pengungkapan penyeludupan barang haram itu, berawal dari penyelidikan secara terus menerus selama 2 bulan terakhir oleh tim pemberantasan dibawah komando AKBP Marlian Ansori, tim yang mengetahui bahwa adanya sindikat Internasional akan menyeludupkan Narkoba jenis sabu dari China ke Malaysia dan ke Aceh melalui kapal laut di pelabuhan gelap. Kemudian dari Aceh barang haram tersebut direncanakan oleh tersangka mau dibawa ke Bengkulu menggunakan jalan darat yaitu menggunakan mobil rental.
“Pada saat menuju ke Bengkulu barang haram itu dibungkus dengan sarung dan disimpan di jok bagian belakang. Jok mobil itu juga dilipat dan disamarkan dengan buah durian dengan tujuan agar Narkoba jenis sabu itu tidak terlacak, tapi upaya dari pelaku berhasil kita gagalkan,” terangnya Selasa (13/2).
Sesuai dengan hasil Penyelidikan, dan pengakuan dari kedua tersangka ini, kata dia, barang itu masih ada sangkut pautnya dengan pemain lama atau Bandar besar yang pernah bermain di wilayah Bengkulu ini yaitu Kirmin yang sekarang sudah di pindahkan ke Lapas Nusakambangan itu. Bahkan, keterangan dari kedua pelaklu ini, sabu 2 kg itu setibanya di Bengkulu akan diserahakan ke inisial ID yang sekarang masih dalam pengejaran pihaknya.
“Kalau pengakuan dari kedua pelaku ini, barang haram itu dipesan oleh Napi Kirmin dari Lapas Nusakambangan. Pemesanan itu disampaikan kepada saudara Bayu/Boby penghuni Lapas Selemba Jakarta, kemudian saudara Bayu memerintahkan tersangka DP dan MS untuk melakukan pengiriman kepada ID yang juga merupakan adik kandung Napi Kirmin, yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu ini,” terangnya.
Untuk proses penangkapan, lanjut dia, pihaknya yang mencurigai mobil Avanza BG 1479 RS yang bergerak dari Aceh, Pekanbaru, Jambi, Lahat, Tebing Tinggi hingga melakukan penggerebekan itu diwilayah Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.
“Mereka di tangkap pada Minggu 11 Februari 2018 sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Masat, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang turut dibantu Polsek Masat dan Polres Bengkulu Selatan,” demikian ucapnya. (529)