\"Dimana harapannya dapat dicapai dengan baik, bukan hanya aspek legalitas berupa izin akses kelola. Tapi juga bagaimana unit Perhuatanan Sosial, HKm, HD dan HTR serta HA dan Kemitraan dapat berjalan maksimal,\" ungkap Agus, Selasa (06/02/2018).
Dikatakan Agus, pengelolaan hutan secara kelembagaannya mampu menghasilkan produk hasil hutan dan jasa lingkungan yang kompetitif dalam pemasaran dan perdagangannya. \"Jika kemampuan kelompok-kelompok masyarakat desa di provinsi kita dapat ditingkatkan dan menunjukan hasil-hasil dari kelola hutan, maka akan sangat baik pencapaian perogram Perhutanan Sosial di Bengkulu ini,\" terangnya.
Diterangkan Agus, hingga 2017 lalu, total luas hutan di Bengkulu yang yang tersebar di 9 Kabupaten dan dikelola masyarakat melalui program Perhutanan Sosial mencapai 34.395 hektar. \"Luasan yang dikelola dalam 25 unit Perhutanan Sosial, yang melibatkan 4.046 Kepala Keluarga. Dalam realisasinya perhutanan sosial ini kita tetap melibatkan pihak lain seperti BKSDA, Balai Besar Taman Nasional, NGO yang bergerak dibidang lingkungan, termasuk 7 KPH yang ada di provinsi kita,\" ujar Agus. (Dil)