ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pjs Kades Lubuk Mumpo Kecamatan Air Padang, Aripin Lubis sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pengunduran dirinya ke Pemda Bengkulu Utara (BU). Namun, pengunduran diri itu ditolak lantaran terkendala aturan dan tidak bisa mundur dari jabatan itu. Ia harus tetap menjadi Pjs Kades hingga pemilihan kades Pengganti Antar Waktu (PAW).
‘’Surat pengunduran diri itu tidak bisa kita proses. Pjs Kades Lubuk Mumpo harus menyelesaikan tugasnya, hingga terpilihnya Kades PAW. Jika tidak, maka Pjs Kades Lubuk Mumpo bisa dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),’’ tegas Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setdakab BU, Drs Sudarman S kepada BE, kemarin (4/1).
Selain terikat aturan, Pjs kades juga sudah dilantik dan menandatangani kesiapannya menyelesaikan tugas-tugas sebagai Pjs hingga selesai. Artinya, pekerjaan itu harus diselesaikan, jika tidak ingin dianggap sebagai abdi negara yang membangkang, dengan sanksi diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.
‘’Kalau tidak mau jadi Pjs, kenapa tidak menolak sejak awal sebelum dilantik. Kalau posisi saat ini, ia (Aripin Lubis, red) harus menyelesaikan amanah yang telah menjadi tanggung jawabnya sebagai Pjs. Artinya, surat pengunduran diri itu tidak dapat diproses,’’ ungkapnya.
Disinggung mengenai sejauh mana persiapan pemilihan PAW Kades Lubuk Mumpo, ia menyampaikan sudah dalam tahapan pembentukan panitia penyelenggara pemilihan. Kemudian, kepanitiaan akan merumuskan tata tertib dan warga yang dapat mencalonkan diri sebagai kades serta warga yang mempunyai hak pilih.
‘’Prosesnya sudah jalan. Panitia sedang dibentuk. Selanjutnya sosialisasi, penjaringan calon kades dan pemilihan. Insya Allah jika tidak ada kendala, proses pemilihan kades PAW ini tidak lama,’’ terangnya.
Mengenai aturan yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilihan PAW kades, menggunakan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades. Hal ini, lantaran Peraturan Daerah (Perda) masih tahap proses pengajuan ke DPRD untuk dibahas bersama.
‘’Walau rujukannya hanya dari Permendagri, namun dalam aturan itu sudah dijelaskan cukup rinci, sehingga dapat digunakan sebagai acuan untuk sementara ini, sebelum direvisinya perda pilkades,’’ tuturnya. Sebelumnya, Aripin Lubis mengundurkan diri sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kades Lubuk Mumpo Kecamatan Air Padang. Surat pengunduran diri disampaikan langsung ke Bagian Pemdes Setdakab BU, hari Senin (15/1).
Ia pilih mundur lantaran faktor kesehatan dan jarak dari Kecamatan Kota Arga Makmur menuju Desa Lubuk Mumpo yang cukup jauh serta tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada di desa. Padahal, ia baru saja menjabat Pjs Kades sejak tanggal 21 Desember 2017 lalu.
‘’Pjs Kades Lubuk Mumpo sudah kita panggil dan dijelaskan mengenai sanksi yang akan diterima. Kemudian, ia (Aripin Lubis, red) mencabut kembali surat pengunduran itu,’’ pungkas Sudarman.(816)