Kulit Harimau,Tengkorak dan Gading Dibakar

Kamis 25-01-2018,14:05 WIB

Bernilai Ratusan Juta

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi penegakan hukum satwa liar dari putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur dan PN Bengkulu, kemarin (24/1).

Adapun barang sitaan yang dimusnahkan diantaranya selembar kulit harimau Sumatera (Phantera tigris Sumatrae) sepanjang 2 meter lebih, tengkorak harimau lengkap dengan tulang belulang, tiga buah gading gajah yang telah dijadikan tongkat komando serta dua buah gading gajah yang telah dijadikan pipa rokok.

Kepala BKSDA Bengkulu, Abu Bakar menjelaskan bahwa kulit harimau tersebut merupakan hasil sitaan dari pelaku perdagangan ilegal yang sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu Utara dengan nomor 250/Pid.B/LH/2017/PN Agm tanggal 28 Agustus 2017.

Terdakwa Awaludin alias Awal divonis 3 tahun penjara denda 50 juta dan Sabian divonis 3 tahun 6 bulan denda 50 juta.

\"Kasusnya sudah putus, saat ini kita tinggal pemusnahan barang bukti saja,\" kata Abu Bakar.

Dijelaskannya, penegakan hukum kasus perburuan hewan dilindungi dan perdagangan harimau Sumatera semakin baik, dimana vonis bagi pelaku semakin tinggi. Bahkan putusan tertinggi vonis empat tahun penjara diberikan untuk pelaku perburuan liar dari Mukomuko.

Hal tersebut merupakan putusan tertinggi se-Indonesia terkait perdagangan satwa dan hewan yang dilindungi. Pemusnahan barang bukti kulit harimau tersebut disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Argamakmur, Kapolres Argamakmur, dan aparatur Bidang Sumber Daya Alam Kejagung serta staf dari Wildlife Conservation Society - Indonesian Program (WCS-IP) WCS-IP.

Perburuan Satwa Langka Masih Tinggi

Kepala BKSDA Provinsi Abu Bakar mengatakan masih maraknya perburuan hewan langka dan dilindungi di Provinsi Bengkulu ini tentunya disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya masih tingginya permintaan terhadap gading gajah, kulit harimau dan tulang belulang yang digunakan sebagai ramuan obat-obatan di China, tentunya hal tersebut menjadi kasus internasional.

Faktor lainnya dikarenakan masyarakat di Provinsi Bengkulu masih terbilang miskin, sehingga dengan tingginya harga jual membuat masyarakat nekat melakukan hal tersebut meski beresiko tinggi. Kemudian faktor lainnya diakui Abu masih kurangnya personil sehingga luas wilayah yang diawasi tidak sesuai dengan jumlah petugas.

\"Jadi memang banyak faktor yang membuat perburuan hewan dilindungi masih marak. Itu saja untuk kulit harimau yang kita musnahkan ditaksir harga jualnya mencapai Rp 300 juta lebih, ditambah tulang belulang sekitar Rp 100 juta. Bagaimana masyarakat kita tidak tergiur,\" kata Abu.

Selain itu, Staf WCS-IP, Zahra Afifah mengatakan perburuan liar masih menjadi ancaman utama kelestarian satwa langka di Indonesia, termasuk harimau Sumatera. Karena itu, keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, serta penegak hukum untuk memberantas perdagangan satwa liar dilindungi harus ditingkatkan, termasuk peran aktif masyarakat.

\"Jadi memang sosialisasi terhadap hal tersebut memang masih diperlukan, hal ini untuk meminimalisir terjadinya perburuan liar, disamping hukuman berat yang dapat membuat pelaku jera dan tidak mengulanginya kembali,\" tutur Zahra.

Tersisa 17 Ekor Harimau di Bengkulu

Dibagian lain, Abu Bakar menerangkan bahwa hingga saat ini spesies harimau Sumatera (Phantera tigris Sumatrae) di Provinsi Bengkulu hanya berjumlah 17 ekor lagi. Hal tersebut setelah dilakukan pemantauan melalui kamera trap, serta menginventarisir melalui jejak harimau dilapangan.

Bahkan untuk detailnya, lanjut Abu Bakar, keberadaan 17 harimau Sumatera di Provinsi Bengkulu tersebut tersebar di beberapa Kabupaten seperti Kabupaten Seluma, kemudian di wilayah Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong, kemudian di Kabupaten Muko-muko serta di daerah TNKS.

\"Saat ini kita sudah menyebar petugas-petugas BKSDA di daerah untuk menjaga kawasan BKSDA, bahkan saat ini pegawai kita lebih banyak di daerah daripada di kantor,\" katanya.

Bahkan di Kabupaten Seluma, sudah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Seluma, dan Kapolres Seluma untuk melakukan penyuluhan secara bersama.

\"Jadi ini yang kita lakukan untuk mencegah kasus-kasus seperti ini,\" pungkas Abu Bakar.(777)

 
Tags :
Kategori :

Terkait