Parlin Purba Divonis 5 Tahun

Selasa 23-01-2018,14:10 WIB

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terdakwa Parlin Purba selaku mantan Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, akhirnya divonis. Jaksa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis ini sudah inkrah, karena Parlin Purba menyatakan menerima vonis itu dan tidak mengajukan banding dihadapan Majelis Hakim Gabriel Siallagan SH MH serta hakim anggota Nic Samara SH MH dan Rahmat SH MH di sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kemarin (22/1).

Majelis Hakim dalam amar putusannya mengungkapkan, sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa Parlin Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima suap. Dalam pengamanan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) proyek pembangunan irigasi di Kabupaten Bengkulu Selatan 2014-2016 dan proyek pembangunan irigasi di Air Manjuto Kabupaten mukomuko tahun 2016-2017.

Adapun hal yang meringankan selama terdakwa menjalani proses persidangan bersikap sopan dan santun, terdakwa mengajukan Justice Collaborator (JC) dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Sementara hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan memanfaatkan jabatan sebagai penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri.

\"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Dan menjatuhkan hukuman sebagaimana disebut diatas,\" ujar majelis hakim dipersidangan Senin (22/1).

Sementara itu, terdakwa Parlin Purba setelah mendengar amar putusan itu, dirinya menerima dan tidak mengajukan bending atas putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut.

\"Ya, yang mulia saya mengerti dan putusan ini adalah putusan yang terbaik untuk saya dan saya tidak akan mengajukan langkah hukum lainnya,\" tutur Parlin Purba setelah pembacaan putusan itu kemarin.

Sementara itu, Jaksa KPK, Dodi Sukmono mengatakan, melakukan pikir-pikir dahulu apakah melakukan upaya hukum lainnya atau tidak atas putusan atau vonis majelis hakim tersebut.

\"Kita masih akan berkoordinasi dahulu karena kita diberi waktu selama 7 hari kedepan apakah akan mengajukan langkah hukum lainnya atau tidak,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait