Pengambilan Batu Bara di Sungai Dilegalkan, Segera Diterbitkan Pergub

Kamis 30-11-2017,10:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Ratusan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah bisa bernapas lega. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu melegalkan pengambilan batu bara di aliran sungai melalui peraturan gubernur (pergub). Sebelumnya, ratusan masyarakat Bengkulu Tengah mendesak Plt Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah untuk melegalkan pengambilan batu bara di sungai. Sebab, sebelumnya salah satu warga Benteng ditangkap aparat kepolisian karena mengambil batu bara di sungai. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir H Ahyan Endu mengatakan, dari penjelaskan Dirjen Minerba bahwa surat edaran Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Nomor 02.E/30/DJB/2012 tentang Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Pasal 13 Tahun 2011 tentang Regulasi Pengangkutan Baru Bara oleh masyarakat tidak ada hubungannya. Sebab, SE itu mengatur larangan pemerintah daerah untuk menerbitkan SKAB untuk pertambangan resmi. Sedangkan pergub itu, mengatur tentang angkutan baru bara oleh masyarakat.

\"Arahan dari Dirjen, tetap bisa diambil batu bara di sungai, tinggal lagi penyesuaian regulasinya agar dapat dipahami,\" terang Ahyan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (29/11).
Dalam penyesuaian regulasi tersebut, maka pemprov akan menerbitkan Pergub yang baru untuk mengatur tentang penjualan hasil pengumpulan batu bara sungai kepada pihak perusahaan batu bara resmi. Sehingga perusahaan batu bara tersebut bisa membayarkan royalti tersebut kepada pemerintah. \"Kalau jualnya dengan perusahaan resmi, royalti untuk daerah itu bisa dibayarkan. Selama ini tidak mengatur itu,\" paparnya. Untuk penerbitan Pergub, pemprov nantinya akan membahasnya dengan melibatkan semua sektor. Baik Polda Bengkulu, Korem 041/Gamas, masyarakat, Pemda Benteng, pemprov dan unsur yang berkaitan lainnya. \"Kita bahas dulu. Kapannya masih dibahas, yang jelas biar lambat tapi tidak menabrak aturan. Jangan asal cepat, justru nanti berbenturan dengan aturan lainnya,\" tegas Ahyan. Sebelum pergub tersebut dikeluarkan, Ahyan menegaskan, masyarakat tetap dibolehkan menjual hasil pengumpulan batu bara di sungai. \"Kalau mau ambil silahkan, yang jualnya itu jangan dulu sebelum aturannya dikeluarkan,\" tutupnya. (151)
Tags :
Kategori :

Terkait